Pengertian Wakalah Mewakilkan Hukum

Wakalah mewakilkan hukum adalah salah satu bentuk akad yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Konsep wakalah mewakilkan hukum ini mengacu pada pengalihan hak untuk bertindak atas nama orang lain yang diberikan oleh orang yang memberikan kuasa atau wakil kepada orang yang menerima kuasa atau wakil.

Definisi Wakalah Mewakilkan Hukum

Wakalah mewakilkan hukum adalah salah satu bentuk akad yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak yang memberikan wakalah (mewakilkan) dan pihak yang menerima wakalah. Pihak yang memberikan wakalah disebut sebagai mandat atau wakil, sedangkan pihak yang menerima wakalah disebut sebagai mandatar atau pemilik kuasa.

Wakalah mewakilkan hukum ini diberikan dengan tujuan untuk mengalihkan hak untuk bertindak atas nama orang lain. Dalam hal ini, mandat memiliki hak untuk bertindak atas nama mandatar dengan cara yang telah disepakati, baik dalam hal harta maupun dalam hal perbuatan hukum.

Contoh Wakalah Mewakilkan Hukum

Contoh sederhana dari wakalah mewakilkan hukum adalah ketika seseorang memberikan kuasa kepada seorang pengacara untuk mewakilkan kepentingannya di pengadilan. Dalam hal ini, orang yang memberikan kuasa disebut sebagai mandat, sedangkan pengacara yang diberikan kuasa oleh mandat disebut sebagai mandatar.

Dalam hal ini, pengacara memiliki hak untuk bertindak atas nama mandat di pengadilan, baik dalam hal memberikan keterangan maupun dalam hal melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan.

Jenis-jenis Wakalah Mewakilkan Hukum

Secara umum, terdapat dua jenis wakalah mewakilkan hukum, yaitu wakalah khusus dan wakalah umum. Wakalah khusus adalah wakalah yang diberikan dengan tujuan tertentu, misalnya untuk melakukan proses pengajuan kredit di bank.

Sedangkan wakalah umum adalah wakalah yang diberikan dengan tujuan yang lebih luas, misalnya untuk melakukan segala bentuk tindakan hukum yang diperlukan.

Syarat-syarat Wakalah Mewakilkan Hukum

Untuk melakukan wakalah mewakilkan hukum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Adanya perjanjian antara mandat dan mandatar.
  2. Mandat dan mandatar harus memiliki kapasitas hukum yang cukup.
  3. Adanya tujuan tertentu dari wakalah mewakilkan hukum.
  4. Mandat dan mandatar harus sepakat mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
  5. Adanya ketentuan mengenai ganti rugi jika terjadi kerugian.

Keuntungan dan Kerugian Wakalah Mewakilkan Hukum

Wakalah mewakilkan hukum memiliki beberapa keuntungan dan kerugian. Keuntungan dari wakalah mewakilkan hukum adalah sebagai berikut:

  1. Memudahkan dalam proses transaksi hukum.
  2. Meminimalisir kesalahan dalam proses transaksi hukum.
  3. Mempercepat proses transaksi hukum.

Namun, wakalah mewakilkan hukum juga memiliki beberapa kerugian, antara lain:

  1. Mandat dapat menyalahgunakan kuasa yang diberikan.
  2. Mandatar dapat melakukan kesalahan dalam bertindak atas nama mandat.
  3. Terjadinya sengketa antara mandat dan mandatar.

Kesimpulan

Wakalah mewakilkan hukum adalah salah satu bentuk akad yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Konsep wakalah mewakilkan hukum ini mengacu pada pengalihan hak untuk bertindak atas nama orang lain yang diberikan oleh orang yang memberikan kuasa atau wakil kepada orang yang menerima kuasa atau wakil.

Wakalah mewakilkan hukum ini diberikan dengan tujuan untuk mengalihkan hak untuk bertindak atas nama orang lain. Dalam hal ini, mandat memiliki hak untuk bertindak atas nama mandatar dengan cara yang telah disepakati, baik dalam hal harta maupun dalam hal perbuatan hukum.

Untuk melakukan wakalah mewakilkan hukum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain adanya perjanjian antara mandat dan mandatar, mandat dan mandatar harus memiliki kapasitas hukum yang cukup, adanya tujuan tertentu dari wakalah mewakilkan hukum, mandat dan mandatar harus sepakat mengenai hak dan kewajiban masing-masing, dan adanya ketentuan mengenai ganti rugi jika terjadi kerugian.

Wakalah mewakilkan hukum memiliki beberapa keuntungan dan kerugian, antara lain memudahkan dalam proses transaksi hukum, meminimalisir kesalahan dalam proses transaksi hukum, mempercepat proses transaksi hukum, mandat dapat menyalahgunakan kuasa yang diberikan, mandatar dapat melakukan kesalahan dalam bertindak atas nama mandat, dan terjadinya sengketa antara mandat dan mandatar.