Apa Hukumnya Menghilangkan Tanda Lahir?

Setiap orang dilahirkan dengan tanda lahir yang unik. Tanda lahir bisa berupa bintik-bintik kecil atau bentuk yang lebih menonjol seperti tonjolan atau goresan pada kulit. Namun, ada beberapa orang yang ingin menghilangkan tanda lahir tersebut karena alasan estetika atau mungkin karena tanda lahir itu membuat mereka merasa tidak percaya diri. Namun, apakah menghilangkan tanda lahir itu diperbolehkan dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Menghilangkan Tanda Lahir Menurut Hukum Islam

Dalam Islam, menghilangkan tanda lahir tidak dilarang selama tidak membahayakan kesehatan atau mengubah ciptaan Allah SWT. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut:

“Barangsiapa yang mengubah ciptaan Allah, maka Allah akan mengutuknya.”

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa menghapus tanda lahir tanpa alasan medis atau religius, dan hanya karena alasan estetika atau kecantikan, dilarang dalam Islam. Namun, jika alasan menghapus tanda lahir adalah untuk alasan medis, seperti saat tanda lahir tersebut menjadi kanker kulit atau mengalami perubahan warna dan bentuk yang mencurigakan, maka hal tersebut diperbolehkan.

Metode Menghilangkan Tanda Lahir

Ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk menghilangkan tanda lahir, seperti operasi pengangkatan, krioterapi, elektrokauter, laser, dan lain sebagainya. Namun, tidak semua metode ini diperbolehkan dalam Islam. Sebagai contoh, jika metode penghilangan tanda lahir melalui elektrokauter atau laser, maka hal tersebut dilarang karena dapat merubah ciptaan Allah SWT pada kulit.

Sebaliknya, jika metode penghilangan tanda lahir dilakukan dengan cara operasi pengangkatan, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, sebelum melakukan operasi pengangkatan, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter ahli terlebih dahulu untuk mengetahui metode dan risiko yang mungkin terjadi.

Penutup

Secara umum, menghilangkan tanda lahir dalam Islam diperbolehkan selama tidak merubah ciptaan Allah SWT dan tidak membahayakan kesehatan. Namun, jika alasan menghilangkan tanda lahir hanya karena kecantikan atau alasan yang sepele, maka hal tersebut dilarang. Sebaiknya, berusaha menerima diri sendiri dengan segala kekurangan dan kelebihannya sebagai ciptaan Allah SWT yang indah dan sempurna.