Mengumandangkan azan adalah salah satu kewajiban umat Islam sebelum melakukan shalat lima waktu. Namun, apakah hanya laki-laki yang boleh melakukannya atau perempuan juga diperbolehkan?
Perempuan Boleh Mengumandangkan Azan
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa dalam Islam, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam menunaikan ibadah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 35 yang menyatakan:
“Sesungguhnya muslim laki-laki dan muslim perempuan, mu’min laki-laki dan mu’min perempuan, orang-orang yang taat laki-laki dan perempuan, orang-orang yang benar laki-laki dan perempuan, orang-orang yang sabar laki-laki dan perempuan, orang-orang yang khusyu’ laki-laki dan perempuan, orang-orang yang bersedekah laki-laki dan perempuan, orang-orang yang berpuasa laki-laki dan perempuan, orang-orang yang memelihara kehormatan mereka laki-laki dan perempuan, dan orang-orang yang banyak menyebut (nama) Allah laki-laki dan perempuan, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Dalam hadits riwayat Abu Daud, disebutkan bahwa perempuan boleh mengumandangkan azan saat tidak ada laki-laki yang mampu melakukannya. Artinya, jika tidak ada laki-laki yang bisa mengumandangkan azan, perempuan diperbolehkan melakukannya.
Perempuan Tidak Diperbolehkan Mengumandangkan Azan di Masjid
Meskipun demikian, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa perempuan tidak diperbolehkan mengumandangkan azan di masjid. Hal ini karena adanya perbedaan pendapat mengenai hukum perempuan bersuara di depan laki-laki yang sedang beribadah di masjid.
Menurut Imam Syafi’i, perempuan tidak diperbolehkan bersuara di depan laki-laki yang sedang beribadah di masjid. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Daud dan Tirmidzi yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melarang perempuan untuk berbicara di depan laki-laki yang sedang beribadah di masjid.
Namun, pendapat ini tidak sepenuhnya diterima oleh semua ulama. Ada juga yang berpendapat bahwa perempuan boleh mengumandangkan azan di masjid asalkan tidak bersuara terlalu keras dan tidak mengganggu ibadah laki-laki yang sedang berlangsung.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perempuan boleh mengumandangkan azan saat tidak ada laki-laki yang mampu melakukannya. Namun, jika di masjid terdapat laki-laki yang mampu melakukannya, perempuan tidak diperbolehkan mengumandangkan azan di depan laki-laki yang sedang beribadah. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang jelas mengenai siapa yang boleh mengumandangkan azan di masjid agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat dan konflik di antara umat Islam.