Apakah Sepupu Termasuk Mahram?

Pengenalan

Pertanyaan yang sering muncul dalam masyarakat adalah apakah sepupu termasuk mahram? Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu arti dari mahram.Mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi oleh seseorang karena memiliki hubungan kekerabatan yang terlalu dekat. Hubungan kekerabatan tersebut bisa berupa hubungan darah atau hubungan pernikahan.

Sepupu dan Hubungan Kekerabatan

Sepupu adalah anak dari saudara kandung orang tua. Dalam Islam, sepupu tidak termasuk dalam golongan mahram. Hal ini karena hubungan kekerabatan sepupu tergolong jauh jika dibandingkan dengan hubungan kekerabatan seperti ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, dan sebagainya.Namun, dalam beberapa budaya di Indonesia, menganggap sepupu sebagai keluarga yang dekat dan tidak boleh dinikahi. Hal ini bergantung pada adat dan kebiasaan masyarakat setempat.

Perbedaan Pendapat Ulama

Terkait dengan apakah sepupu termasuk mahram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang menganggap sepupu termasuk mahram dan ada juga yang berpendapat sebaliknya.Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa sepupu tidak termasuk dalam golongan mahram. Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23 yang mengatakan bahwa mahram adalah ayah, ibu, kakak, adik, anak perempuan, bibi, dan anak perempuan dari bibi.

Penutup

Dalam Islam, sepupu tidak termasuk dalam golongan mahram. Namun, dalam beberapa budaya di Indonesia, menganggap sepupu sebagai keluarga yang dekat dan tidak boleh dinikahi. Untuk itu, penting bagi kita untuk memahami budaya dan adat istiadat masyarakat setempat agar tidak melanggar norma yang ada.