Bagaimana Hukum Pingit dalam Islam? Adakah?

Pingit adalah sebuah istilah yang sering digunakan dalam masyarakat Indonesia. Pingit sendiri memiliki arti yaitu seseorang yang tidak bisa ditemukan di mana-mana. Di beberapa daerah, pingit juga sering dikaitkan dengan mitos dan hal-hal yang mistis. Namun, bagaimana sebenarnya hukum pingit dalam Islam?

Pingit dalam Perspektif Agama Islam

Dalam agama Islam, tidak ada satupun ayat Al-Quran atau hadis yang secara langsung membahas tentang pingit. Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa pingit termasuk dalam hal yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan ajaran agama.

Hal ini disebabkan karena ketiadaan seseorang yang tidak bisa ditemukan di mana-mana dapat menimbulkan kesulitan dan kekhawatiran bagi keluarga dan orang yang mengenalnya. Selain itu, ketiadaan seseorang dalam jangka waktu yang lama juga dapat menimbulkan fitnah dan berita bohong.

Hukum Pingit dalam Islam

Berdasarkan pendapat beberapa ulama, pingit termasuk dalam hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam salah satu hadis Rasulullah saw yang berbunyi,

“Tidak boleh seorang muslim meninggalkan saudaranya di dalam keadaan yang tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari tiga malam, kecuali dalam keadaan perang.”

Hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan seseorang dalam keadaan tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari tiga malam adalah suatu perbuatan yang tidak diperkenankan dalam Islam.

Sebab-Sebab Seseorang Menjadi Pingit

Ada beberapa sebab mengapa seseorang bisa menjadi pingit. Beberapa di antaranya adalah:

  • Menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga
  • Kabur dari tanggung jawab keuangan atau hutang
  • Terlibat dalam kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh agama
  • Terlibat dalam kegiatan kriminal
  • Terkena gangguan jiwa

Pingit dalam Perspektif Hukum

Bagi pihak kepolisian atau pihak berwenang, pingit adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini disebabkan karena ketiadaan seseorang dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan kekhawatiran dan kesulitan bagi keluarga dan orang yang mengenalnya.

Di Indonesia, ada beberapa kasus pingit yang pernah terjadi. Kasus pingit yang terkenal adalah kasus pengusaha asal Surabaya, Tomy Winata yang menghilang pada tahun 1998. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Tomy Winata merupakan salah satu pengusaha sukses di Indonesia. Namun, hingga kini Tomy Winata belum ditemukan.

Kesimpulan

Dalam Islam, pingit termasuk dalam hal yang dilarang karena dapat menimbulkan kesulitan dan kekhawatiran bagi keluarga dan orang yang mengenalnya. Selain itu, ketiadaan seseorang dalam jangka waktu yang lama juga dapat menimbulkan fitnah dan berita bohong. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak melakukan tindakan pingit karena bertentangan dengan ajaran agama dan hukum.