Bagaimana Hukum Seserahan dalam Syariat Islam

Menjadi seorang muslim, kita harus memahami dan mengikuti semua aturan dan hukum yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Salah satu hukum yang harus dipahami adalah hukum seserahan. Seserahan adalah adat istiadat yang dilakukan saat seorang wanita akan menikah, di mana calon suami memberikan sejumlah barang kepada calon istri sebagai simbol pernikahan.

Apa Itu Seserahan?

Seserahan adalah tradisi yang dilakukan di Indonesia saat seorang pria memberikan sejumlah barang kepada calon istrinya sebagai bagian dari prosesi pernikahan. Seserahan biasanya terdiri dari barang-barang seperti pakaian, perhiasan, uang, dan barang-barang lainnya yang dianggap penting oleh kedua belah pihak.

Apa Hukum Seserahan dalam Islam?

Meskipun seserahan bukan merupakan bagian dari agama Islam, namun seserahan dapat dilakukan dalam Islam selama tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini, seserahan harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal yang penting.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Seserahan

Sebelum melakukan seserahan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar seserahan yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Beberapa hal tersebut antara lain:

1. Barang yang Diberikan

Barang yang diberikan pada seserahan haruslah barang yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Barang yang diberikan juga harus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan calon istri. Selain itu, barang yang diberikan juga tidak boleh dianggap sebagai mahar atau kompensasi atas pernikahan.

2. Nilai Barang

Nilai barang yang diberikan pada seserahan haruslah sesuai dengan kemampuan calon suami. Tidak ada aturan baku dalam menentukan nilai barang dalam seserahan, namun nilai barang tersebut harus sesuai dengan kemampuan calon suami dan tidak mengganggu keuangan keluarga.

3. Jumlah Barang

Jumlah barang yang diberikan pada seserahan tidak ada aturan baku. Namun, jumlah barang tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan calon suami. Tidak perlu memberikan barang yang banyak namun tidak bermanfaat bagi calon istri.

4. Waktu Pemberian

Waktu pemberian seserahan harus disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Biasanya seserahan diberikan pada saat akad nikah atau sebelum hari pernikahan.

5. Tujuan Seserahan

Tujuan dari seserahan adalah sebagai simbol pernikahan dan bukan sebagai mahar atau kompensasi atas pernikahan. Seserahan dilakukan sebagai wujud cinta dan kasih sayang dari calon suami kepada calon istri.

Penutup

Dalam Islam, seserahan bukanlah bagian dari syariat Islam, namun dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang telah ditetapkan. Hal yang perlu diperhatikan dalam seserahan antara lain barang yang diberikan, nilai barang, jumlah barang, waktu pemberian, dan tujuan seserahan. Dalam hal ini, seserahan harus dilakukan dengan penuh cinta dan kasih sayang dari calon suami kepada calon istri.