Barang Ribawi Itu Apa Saja?

Barang ribawi merupakan salah satu istilah dalam hukum Islam yang sering digunakan dalam transaksi jual beli. Namun, tidak semua orang mengetahui apa saja barang ribawi tersebut. Pada artikel kali ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang barang ribawi itu apa saja.

Apa Itu Barang Ribawi?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang barang ribawi, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu barang ribawi. Barang ribawi merupakan barang yang dijadikan patokan nilai atau harga dalam transaksi jual beli pada prinsipnya tergantung pada jumlah barang yang diperjualbelikan.

Barang Ribawi Itu Apa Saja?

Barang ribawi yang sering digunakan dalam transaksi jual beli adalah emas, perak, gandum, korma, kurma, garam, dan barley. Barang-barang tersebut dijadikan sebagai patokan nilai dalam transaksi jual beli karena memiliki nilai yang stabil dan tidak mudah berubah.

Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan barang ribawi yang paling sering digunakan dalam transaksi jual beli. Hal ini disebabkan karena emas dan perak memiliki nilai yang stabil dan tidak mudah berubah. Selain itu, emas dan perak juga memiliki kualitas yang baik dan tahan lama.

Gandum, Korma, dan Kurma

Gandum, korma, dan kurma juga termasuk dalam kategori barang ribawi. Ketiga barang tersebut sering digunakan sebagai patokan nilai dalam transaksi jual beli di daerah Timur Tengah. Hal ini disebabkan karena ketiga barang tersebut menjadi sumber makanan utama di daerah tersebut.

Garam dan Barley

Garam dan barley juga termasuk dalam kategori barang ribawi. Garam sering digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan makanan dan minuman, sedangkan barley sering digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan bir.

Keuntungan Menggunakan Barang Ribawi dalam Transaksi Jual Beli

Penggunaan barang ribawi dalam transaksi jual beli memiliki beberapa keuntungan. Pertama, nilai barang ribawi cenderung stabil dan tidak mudah berubah. Hal ini membuat transaksi jual beli menjadi lebih mudah dan tidak terjadi perubahan harga yang drastis.

Kedua, penggunaan barang ribawi juga menghindarkan dari riba. Riba merupakan hal yang dilarang dalam hukum Islam. Dengan menggunakan barang ribawi, transaksi jual beli menjadi lebih adil dan tidak ada unsur riba di dalamnya.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai barang ribawi itu apa saja. Emas, perak, gandum, korma, kurma, garam, dan barley merupakan contoh barang ribawi yang sering digunakan dalam transaksi jual beli. Penggunaan barang ribawi memiliki beberapa keuntungan, antara lain nilai barang ribawi cenderung stabil dan tidak mudah berubah serta menghindarkan dari riba. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.