Batalkah Shalat Makmum yang Tidak Ikut Sujud Tilawah Imam?

Shalat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam melaksanakan shalat, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi, salah satunya adalah sujud tilawah. Namun, seringkali terjadi kebingungan apakah shalat makmum menjadi batal jika tidak ikut sujud tilawah yang dilakukan oleh imam. Berikut ulasan lengkapnya.

Apa itu Sujud Tilawah?

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat tertentu dalam Al-Quran. Sujud tilawah dilakukan setelah membaca ayat yang memerintahkan untuk sujud, seperti pada surat Al-Hajj ayat 18 dan Al-Inshiqaq ayat 21. Sujud tilawah memiliki hukum sunnah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Apakah Sujud Tilawah Wajib Bagi Makmum?

Menurut pandangan mayoritas ulama, sujud tilawah hanya wajib bagi yang membaca ayat yang memerintahkan untuk sujud. Sedangkan bagi makmum yang mendengarkan bacaan imam, sujud tilawah tidak wajib dilakukan. Hal ini karena sujud tilawah merupakan bentuk ibadah yang dilakukan atas dasar membaca ayat tertentu, sehingga hanya berlaku bagi yang membaca ayat tersebut.

Apakah Shalat Makmum Batal Jika Tidak Ikut Sujud Tilawah Imam?

Shalat makmum tidak batal jika tidak ikut sujud tilawah yang dilakukan oleh imam. Karena sujud tilawah merupakan ibadah yang dilakukan atas dasar membaca ayat tertentu, sehingga hanya berlaku bagi yang membaca ayat tersebut. Sedangkan bagi makmum yang mendengarkan bacaan imam, tidak wajib untuk sujud tilawah. Namun, disarankan untuk mengikuti gerakan imam secara sempurna.

Bagaimana Jika Makmum Sudah Tahu Akan Ada Sujud Tilawah, Namun Tidak Mengikuti?

Jika makmum sudah mengetahui bahwa akan ada sujud tilawah namun tidak mengikutinya, maka shalatnya tetap sah. Namun, secara moral sebaiknya makmum mengikuti gerakan imam secara penuh, termasuk sujud tilawah. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Apakah Shalat Makmum Batal Jika Terlambat dalam Melakukan Sujud Tilawah?

Shalat makmum tidak batal jika terlambat dalam melakukan sujud tilawah. Sebab, sujud tilawah merupakan ibadah yang dilakukan atas dasar membaca ayat tertentu, sehingga tidak berpengaruh pada kesahihan shalat makmum. Namun, sebaiknya makmum segera melakukan sujud tilawah setelah menyadari kekeliruan tersebut.

Bagaimana Jika Makmum Tidak Tahu Bahwa Ada Sujud Tilawah?

Jika makmum tidak mengetahui bahwa akan ada sujud tilawah, maka shalatnya tetap sah. Karena makmum tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan sujud tilawah jika tidak mengetahui adanya ayat yang memerintahkan untuk sujud. Namun, disarankan untuk memperbanyak pembelajaran tentang tata cara shalat dan ibadah lainnya.

Bagaimana Jika Makmum Tidak Sengaja Tidak Melakukan Sujud Tilawah?

Jika makmum tidak sengaja tidak melakukan sujud tilawah, maka shalatnya tetap sah. Karena sujud tilawah merupakan ibadah yang dilakukan atas dasar membaca ayat tertentu, sehingga tidak berpengaruh pada kesahihan shalat makmum. Namun, sebaiknya makmum memperhatikan gerakan imam secara penuh agar tidak terjadi kekeliruan.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat makmum tidak batal jika tidak ikut sujud tilawah yang dilakukan oleh imam. Sujud tilawah hanya wajib dilakukan oleh yang membaca ayat yang memerintahkan untuk sujud. Namun, bagi makmum yang tidak ikut sujud tilawah, sebaiknya mengikuti gerakan imam secara sempurna sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT. Sebagai umat muslim, kita harus memperbanyak pembelajaran tentang tata cara shalat dan ibadah lainnya agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.