Beda Pendapat Ulama tentang Kadar Khamar dan

Alkohol atau khamar sering digunakan sebagai bahan pembuat minuman keras. Sebagai umat Islam, kita tentu saja tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kadar khamar yang diperbolehkan.

Pendapat Ulama yang Mengizinkan Kadar Khamar

Beberapa ulama berpendapat bahwa kadar khamar yang diperbolehkan adalah sebesar 0,01%. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang memabukkan dalam jumlah kecil tetap dianggap haram jika diambil dalam jumlah yang banyak.

Mereka juga berpendapat bahwa alkohol yang digunakan sebagai bahan pembuat minuman ringan atau produk makanan tidak masalah jika kadar alkoholnya di bawah 0,5%. Hal ini dianggap tidak akan memabukkan dan tidak mempengaruhi kesehatan.

Pendapat Ulama yang Tidak Mengizinkan Kadar Khamar

Sementara itu, ada juga ulama yang tidak mengizinkan adanya kadar khamar dalam minuman atau produk makanan sama sekali. Menurut mereka, hukum alkohol yang diambil dari segala jenis bahan adalah haram.

Alasan mereka adalah karena alkohol merupakan zat yang bersifat memabukkan dan dapat menyebabkan kerusakan pada kesehatan. Selain itu, alkohol juga dapat mengganggu kesadaran dan dapat mempengaruhi tindakan seseorang.

Argumentasi dari Kedua Belah Pihak

Pihak yang mengizinkan kadar khamar berargumen bahwa alkohol dalam jumlah kecil tidak akan menyebabkan kerusakan pada kesehatan. Selain itu, alkohol yang digunakan sebagai bahan pembuat minuman ringan atau produk makanan tidak dimaksudkan untuk memabukkan, tetapi hanya untuk memberikan rasa atau aroma tertentu pada produk tersebut.

Sementara itu, pihak yang tidak mengizinkan adanya kadar khamar berargumentasi bahwa alkohol dalam segala bentuknya tetap haram, baik dalam jumlah kecil maupun besar. Mereka mengacu pada ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa alkohol adalah perbuatan mungkar dan dosa besar.

Penilaian dari Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, alkohol atau khamar dianggap haram karena dapat merusak akal dan kesehatan serta dapat mengganggu kewarasan seseorang. Oleh karena itu, umat Islam dilarang mengonsumsi minuman beralkohol, baik dalam jumlah kecil maupun besar.

Namun, jika terdapat produk makanan atau minuman ringan yang mengandung alkohol dalam jumlah kecil, maka umat Islam sebaiknya memilih produk alternatif yang tidak mengandung alkohol sama sekali.

Kesimpulan

Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kadar khamar yang diperbolehkan memang masih terjadi hingga saat ini. Namun, bagi umat Islam sebaiknya memilih untuk menghindari produk makanan atau minuman ringan yang mengandung alkohol dalam jumlah kecil, karena alkohol tetap dianggap haram dalam agama Islam.