Bolehkah Shalat Berjamaah Berdua dengan yang Bukan Mahram?

Shalat berjamaah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan oleh agama Islam. Melakukan shalat berjamaah bersama keluarga, teman, atau rekan kerja dapat memperkuat rasa kebersamaan dan mempererat tali persaudaraan. Namun, bagaimana jika seseorang ingin melakukan shalat berjamaah dengan yang bukan mahram, apakah diperbolehkan?

Definisi Mahram

Mahram adalah seorang laki-laki yang dihalalkan oleh agama Islam untuk menikahi seorang perempuan. Mahram ini biasanya adalah ayah, kakek, saudara laki-laki, dan paman dari pihak ayah atau ibu. Sedangkan untuk perempuan, mahram adalah ayah, kakek, saudara perempuan, dan bibi dari pihak ayah atau ibu.

Bolehkah Shalat Berjamaah dengan yang Bukan Mahram?

Menurut ulama, shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan. Hal ini karena shalat berjamaah harus dilakukan dengan orang yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu orang yang memiliki hubungan mahram atau muhrim. Shalat berjamaah dengan yang bukan mahram dapat menimbulkan godaan dan fitnah yang dapat merusak akhlak dan moral.

Contoh Shalat Berjamaah yang Benar

Untuk melaksanakan shalat berjamaah dengan benar, berikut beberapa contoh yang dapat dilakukan:

1. Shalat berjamaah dengan anggota keluarga yang memiliki hubungan mahram atau muhrim.

2. Shalat berjamaah dengan teman atau rekan kerja yang memiliki ketertiban dan kesopanan yang baik.

3. Shalat berjamaah di masjid atau tempat ibadah yang memiliki pengawasan dan pengaturan yang baik.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, shalat berjamaah harus dilakukan dengan orang yang dipertanggungjawabkan, yaitu orang yang memiliki hubungan mahram atau muhrim. Shalat berjamaah dengan yang bukan mahram dapat menimbulkan godaan dan fitnah yang merusak akhlak dan moral. Sebagai umat muslim, kita harus melakukan shalat berjamaah dengan benar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh agama Islam.