Dua Penyebab di Perbolehkan Shalat di

Shalat merupakan salah satu ibadah yang paling utama dalam agama Islam. Shalat wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang diizinkan untuk tidak melaksanakan shalat wajib. Dalam artikel ini, akan dibahas dua penyebab di perbolehkan shalat di.

1. Sakit yang Berat

Salah satu penyebab di perbolehkan shalat di adalah sakit yang berat. Sakit yang berat ini dapat berupa penyakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu berdiri atau duduk dengan tegak. Dalam kondisi ini, seseorang tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat wajib. Namun, setelah sembuh dari sakit, seseorang harus menunaikan shalat wajib yang telah terlewatkan tersebut.

Hal ini dijelaskan dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Allah berfirman: Sesungguhnya Aku menghiasi bumi dengan perhiasan-perhiasan, maka jika hamba-Ku sakit, maka Aku tidak menimpakan kewajiban shalat dan puasa kepadanya”. (HR. Bukhari).

2. Safar atau Bepergian

Penyebab di perbolehkan shalat di yang kedua adalah safar atau bepergian. Saat seseorang bepergian jauh dari rumahnya, maka dia diperbolehkan untuk menggabungkan dan memendekkan shalat wajib. Hal ini bertujuan untuk memudahkan seseorang dalam melaksanakan shalat dan tidak mengganggu aktivitas perjalanannya.

Hal ini dijelaskan dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu melaksanakan shalat duduk di atas kuda atau unta, kecuali jika kamu terhalang oleh suatu gangguan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan

Dalam agama Islam, shalat wajib merupakan ibadah yang sangat penting. Namun, terdapat beberapa kondisi di mana seseorang diizinkan untuk tidak melaksanakan shalat wajib, seperti sakit yang berat dan safar atau bepergian. Meskipun demikian, seseorang tetap diwajibkan untuk menunaikan shalat wajib yang telah terlewatkan tersebut.