Fidyah Tahun Lalu Belum Ditunaikan Apakah Wajib Bayar Kali?

Bagi umat muslim, membayar zakat dan fidyah adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan. Namun, terkadang ada beberapa kendala yang membuat sebagian orang tidak dapat menunaikan kewajibannya tersebut. Salah satunya adalah ketika seseorang tidak dapat menunaikan fidyah pada tahun lalu. Apakah wajib membayar kali jika fidyah tahun lalu belum ditunaikan? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Fidyah?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang apakah wajib membayar kali jika fidyah tahun lalu belum ditunaikan, sebaiknya kita memahami dulu apa itu fidyah. Fidyah adalah hukuman pengganti bagi orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa. Biasanya, fidyah dikenakan pada orang yang sakit atau lanjut usia yang tidak mampu menahan lapar dan haus selama berpuasa.

Apakah Wajib Membayar Fidyah?

Ya, membayar fidyah adalah wajib bagi orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa. Hal ini tertulis dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

Dan barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka puasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika ia tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Jadi, bagi orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa, wajib membayar fidyah sebagai pengganti.

Apakah Wajib Bayar Kali Jika Fidyah Tahun Lalu Belum Ditunaikan?

Bagi yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa pada tahun lalu dan belum membayar fidyah, maka wajib membayar kali pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang artinya:

“Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena sakit atau dalam perjalanan, maka ia harus mengqadha’ puasa tersebut pada hari-hari yang lain. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka ia wajib membayar fidyah sebanyak satu mud (yaitu setengah sha’) gandum sebagai pengganti setiap hari yang ditinggalkannya. Dan jika ia mampu, maka ia harus mengqadha’ puasa tersebut.”

Jadi, jika fidyah tahun lalu belum ditunaikan, maka wajib membayar kali pada tahun ini. Namun, jika tidak mampu membayar, maka bisa mencari jalan keluar dengan meminta bantuan kepada orang yang mampu atau mengganti dengan mengqadha’ puasa tersebut di hari-hari yang lain.

Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Untuk membayar fidyah, sebaiknya dilakukan dengan memberi makan seorang miskin. Setiap hari yang ditinggalkan, wajib memberi makan seorang miskin dengan jumlah satu mud (sekitar setengah kilogram) gandum atau makanan pokok lainnya. Jika tidak dapat memberi makan seorang miskin, maka wajib membayar dengan uang sebesar harga makanan tersebut.

Kesimpulan

Jadi, bagi yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa dan belum membayar fidyah pada tahun lalu, wajib membayar kali pada tahun ini. Fidyah harus dibayar dengan memberi makan seorang miskin atau mengganti dengan uang sebesar harga makanan yang dibutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi kita semua untuk menunaikan kewajiban sebagai umat muslim.