Hukum Begal Payudara dalam Islam

Ada banyak kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat kita. Salah satu kasus kejahatan yang paling sering terjadi adalah begal payudara. Bagi masyarakat yang mengalami kasus ini tentunya merasa trauma dan cemas, terutama bagi kaum perempuan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum begal payudara dalam Islam?

Pengertian Begal Payudara

Begal payudara adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara merampas atau mengambil barang milik orang lain yang berupa payudara. Tindakan ini tergolong ke dalam tindakan kekerasan seksual yang sangat merugikan korbannya. Begal payudara biasanya terjadi pada saat korban sedang berjalan di tempat umum atau sedang naik kendaraan umum.

Hukum Begal Payudara dalam Islam

Dalam Islam, tindakan kekerasan dan pengambilan hak orang lain termasuk dalam tindakan yang sangat dilarang. Begal payudara tergolong ke dalam tindakan yang merugikan orang lain dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dalam Islam, memelihara kehormatan dan keselamatan orang lain merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dan mendapat pahala dari Allah SWT.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu saling merampas harta orang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan orang lain ke pengadilan dengan cara yang salah untuk merampas sebagian harta orang lain dengan sengaja.” (QS Al-Baqarah: 188)

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang merampas harta saudaranya dengan cara yang tidak halal, maka dia tidak akan diampuni oleh Allah SWT.” (HR Bukhari dan Muslim)

Akibat Hukum Begal Payudara dalam Islam

Bagi pelaku begal payudara, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi hukum yang berat, baik itu di dunia maupun di akhirat. Dalam Islam, perbuatan begal payudara termasuk ke dalam kategori tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Jika ada yang melaporkan kasus begal payudara, maka pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda yang cukup besar sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh korban.

Tips Menghindari Begal Payudara

Untuk menghindari kasus begal payudara, ada beberapa tips yang dapat dilakukan, antara lain:

  1. Gunakan pakaian yang sopan dan tidak terlalu ketat.
  2. Hindari melewati jalan yang sepi dan gelap.
  3. Jangan memakai perhiasan atau barang berharga saat berjalan di tempat umum.
  4. Perhatikan sekitar Anda dan hindari berjalan terlalu dekat dengan orang yang tidak dikenal.
  5. Jangan memakai headset saat berjalan di tempat umum.

Kesimpulan

Begal payudara adalah tindakan kejahatan yang sangat merugikan korbannya. Dalam Islam, tindakan begal payudara termasuk ke dalam kategori tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sangat dilarang. Pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi hukum yang berat, baik itu di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus senantiasa menjaga kehormatan dan keselamatan orang lain serta menghindari tindakan kejahatan seperti begal payudara.