Hukum Menikahi Saudara Ipar

Banyak pertanyaan yang sering muncul tentang hukum menikahi saudara ipar. Apakah sah atau tidak? Apakah ada aturan yang melarangnya? Bagaimana pandangan agama tentang pernikahan seperti ini? Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai hukum menikahi saudara ipar dalam perspektif agama dan hukum di Indonesia.

Definisi Saudara Ipar

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita definisikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan saudara ipar. Saudara ipar adalah orang yang menjadi kerabat karena pernikahan. Misalnya, saudara dari pasangan suami atau istri. Seperti kakak ipar, adik ipar, sepupu dari suami atau istri, dan sebagainya.

Pandangan Agama Tentang Menikahi Saudara Ipar

Dalam Islam, pernikahan dengan saudara ipar diperbolehkan asalkan telah terlebih dahulu bercerai atau putus dari pasangan sebelumnya. Hal ini dijelaskan dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 23-24. Namun, dalam beberapa mazhab, pernikahan seperti ini tetap dianggap tidak sah karena dianggap terlarang oleh adat.

Di sisi lain, dalam agama Kristen, menikahi saudara ipar dilarang. Hal ini didasarkan pada Kitab Suci yang menyatakan bahwa pernikahan dengan saudara ipar dianggap sebagai hubungan terlarang.

Hukum Menikahi Saudara Ipar di Indonesia

Di Indonesia, hukum menikahi saudara ipar diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan tidak sah jika dilakukan antara saudara kandung dan antara saudara seayah atau seibu penuh. Namun, pernikahan dengan saudara ipar tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Meskipun tidak diatur secara khusus, namun pernikahan dengan saudara ipar tetap dianggap tidak etis dan kurang diterima di masyarakat Indonesia. Selain itu, banyak juga yang menganggap bahwa pernikahan seperti ini dapat menimbulkan konflik di antara keluarga.

Contoh Kasus Menikahi Saudara Ipar

Beberapa kasus pernikahan dengan saudara ipar pernah terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah kasus yang terjadi di Jawa Barat pada tahun 2018. Seorang pria menikahi kakak ipar yang telah berstatus sebagai janda. Pernikahan ini menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap tidak etis dan melanggar norma-norma yang ada.

Di beberapa negara lain, misalnya di Amerika Serikat, menikahi saudara ipar juga dianggap ilegal. Undang-undang di negara tersebut melarang pernikahan antara saudara ipar, baik yang seayah maupun seibu penuh. Namun, dalam beberapa negara seperti Perancis, menikahi saudara ipar tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Penutup

Dalam perspektif agama, menikahi saudara ipar diperbolehkan asalkan telah terlebih dahulu bercerai atau putus dari pasangan sebelumnya. Namun, dalam pandangan masyarakat Indonesia, pernikahan seperti ini dianggap tidak etis dan kurang diterima. Di Indonesia, pernikahan dengan saudara ipar tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, namun tetap dianggap kurang diterima secara sosial. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikahi saudara ipar, sangat penting untuk mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul di masa depan.