Hukum Menyentuh Istri, Apakah Batalkan Wudhu?

Menyentuh istri adalah hal yang biasa dilakukan oleh suami. Namun, terdapat kabar angin yang beredar bahwa melakukan sentuhan pada istri dapat membatalkan wudhu. Apakah hal ini benar? Mari kita simak penjelasannya.

Hukum Menyentuh Istri dalam Islam

Dalam Islam, menyentuh istri tidaklah dianggap sebagai suatu dosa. Malah, Rasulullah SAW sendiri sering melakukan sentuhan pada istrinya. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu.

Syarat Sentuhan pada Istri yang Tidak Membatalkan Wudhu

1. Tidak Menimbulkan Syahwat

Sentuhan pada istri yang tidak menimbulkan syahwat tidak membatalkan wudhu. Syahwat adalah dorongan nafsu yang kuat yang dapat mengganggu konsentrasi dalam beribadah. Oleh karena itu, sentuhan pada istri yang dapat menimbulkan syahwat harus dihindari.

2. Tidak Ada Penghalang

Jika antara tangan dan kulit istri terdapat penghalang seperti baju atau selimut, maka sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena kulit tidak bersentuhan langsung dengan kulit.

3. Tidak Mengeluarkan Mani

Salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu adalah keluarnya mani. Oleh karena itu, sentuhan pada istri yang dapat menyebabkan keluarnya mani harus dihindari.

4. Tidak Menyentuh Bagian Intim

Bagian intim pada istri adalah bagian yang harus dijaga kebersihannya. Oleh karena itu, sentuhan pada bagian intim istri dapat membatalkan wudhu.

Contoh Sentuhan pada Istri yang Tidak Membatalkan Wudhu

Berikut ini adalah beberapa contoh sentuhan pada istri yang tidak membatalkan wudhu:

1. Memeluk istri tanpa menimbulkan syahwat.

2. Menyentuh rambut atau wajah istri.

3. Menyentuh tangan istri dengan penghalang seperti sarung tangan atau kaus kaki.

4. Menyentuh bagian tubuh istri yang tidak termasuk dalam bagian intim.

Kesimpulan

Dalam Islam, menyentuh istri tidaklah dianggap sebagai suatu dosa. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu, seperti tidak menimbulkan syahwat, tidak ada penghalang, tidak mengeluarkan mani, dan tidak menyentuh bagian intim. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita harus memperhatikan hal-hal tersebut agar ibadah kita tetap sah.