Hukum Musik dalam Perspektif Syekh Ali Jumah

Setiap manusia tentunya memiliki hobi yang berbeda-beda. Ada yang hobi bermain olahraga, travelling, membaca buku, dan salah satu hobi yang cukup populer adalah mendengarkan musik. Namun, apakah mendengarkan musik hukumnya diperbolehkan dalam agama Islam? Dalam artikel ini, akan dibahas perspektif Syekh Ali Jumah mengenai hukum musik dalam Islam.

Sejarah Musik dalam Islam

Sebelum membahas hukum musik dalam Islam, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu sejarah musik dalam agama Islam. Musik dalam Islam pertama kali muncul pada zaman Rasulullah SAW. Pada saat itu, musik digunakan untuk memperingati peristiwa penting seperti perang, kelahiran anak, dan pernikahan.

Namun, pada zaman khalifah Umar bin Khattab, beliau melarang penggunaan musik karena dianggap dapat mempengaruhi keimanan seseorang. Larangan tersebut kemudian diteruskan oleh para khalifah sesudahnya.

Pendapat Syekh Ali Jumah

Syekh Ali Jumah adalah seorang ulama besar yang berasal dari Mesir. Beliau pernah memberikan pendapat mengenai hukum musik dalam Islam. Menurut beliau, musik tidak dilarang dalam Islam, asalkan tidak melanggar syariat Islam.

Syekh Ali Jumah juga menyatakan bahwa musik yang dilarang adalah musik yang mengandung unsur-unsur yang merusak moral dan akhlak seseorang. Misalnya, musik yang mengandung lirik yang vulgar, mengajarkan kekerasan, atau merendahkan martabat manusia. Namun, musik yang bernada indah dan mengandung pesan moral yang baik dapat diterima dalam Islam.

Hukum Musik Menurut Al-Quran dan Hadis

Al-Quran dan hadis juga memberikan pandangan mengenai hukum musik dalam Islam. Beberapa ayat dalam Al-Quran menyatakan tentang keutamaan musik dalam Islam. Misalnya, dalam Surat Luqman ayat 6 disebutkan, “Dan di antara manusia ada yang membeli lagu-lagu yang hanya menghibur semata, supaya memalingkan (orang) dari jalan Allah tanpa ilmu, dan supaya mereka memperolok-olokkan (ayat-ayat Allah). Mereka itu akan mendapat azab yang menghinakan.”

Dalam hadis, Rasulullah SAW juga pernah memberikan pandangan mengenai musik. Beliau menyatakan, “Ada dua suara yang tidak dihargai di sisi Allah, suara musik saat perayaan dan suara celoteh saat berbicara tentang sesuatu yang tidak bermanfaat.”

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan Syekh Ali Jumah dan Al-Quran serta hadis, dapat disimpulkan bahwa hukum musik dalam Islam tergantung pada konteks dan isi musik tersebut. Jika musik tersebut mengandung pesan moral yang baik dan tidak melanggar syariat Islam, maka musik tersebut diperbolehkan dalam Islam. Namun, jika musik tersebut mengandung unsur-unsur yang merusak moral dan akhlak seseorang, maka musik tersebut dilarang dalam Islam.