Hukum Onani saat Ibadah Puasa: Apa yang Harus Diketahui?

Masyarakat Muslim di seluruh dunia bersiap-siap menyambut bulan suci Ramadan. Selama bulan ini, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa, mengikuti tradisi Nabi Muhammad SAW. Puasa diartikan sebagai menahan diri dari makan dan minum, serta melakukan perbuatan dosa dan kejahatan.

Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki dorongan seksual yang normal. Namun, apakah diperbolehkan melakukan onani saat menjalankan ibadah puasa? Berikut penjelasannya.

Apa itu Onani?

Onani adalah tindakan memuaskan hasrat seksual dengan cara merangsang alat kelamin sendiri. Onani juga dikenal sebagai masturbasi. Tindakan ini seringkali dianggap sebagai tindakan dosa dalam agama Islam, karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma sosial dan agama.

Hukum Onani dalam Islam

Sebagai orang Muslim, kita harus memahami bahwa melakukan onani dilarang dalam agama Islam. Onani termasuk dalam tindakan yang diharamkan, karena dianggap sebagai tindakan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan sifat manusia yang seharusnya mengejar kebahagiaan dan kemaslahatan bersama.

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri atau budak yang mereka miliki, maka mereka ini tidak tercela.” (QS. Al-Mu’minun: 5-6).

Dalam konteks ini, onani dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma sosial dan agama. Hal ini karena onani dapat meningkatkan nafsu seksual seseorang, yang dapat merusak keseimbangan spiritual dan fisik, serta dapat mengganggu konsentrasi dalam menjalankan ibadah puasa.

Onani saat Ibadah Puasa

Meskipun onani dianggap sebagai tindakan yang dilarang dalam agama Islam, namun apakah diperbolehkan untuk melakukan onani saat berpuasa?

Menurut pandangan mayoritas ulama, onani saat berpuasa dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa. Hal ini karena onani dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma agama dan sosial, serta dapat mempengaruhi konsentrasi saat menjalankan ibadah puasa.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Imam Ahmad, “Barangsiapa yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadan, maka dia harus membayar kafarat dengan cara puasa dua bulan berturut-turut.”

Maka dari itu, sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk menjaga kemaluan dan menghindari tindakan onani saat menjalankan ibadah puasa, demi menjaga keutuhan ibadah dan mendapatkan berkah dan pahala dari Allah SWT.

Penutup

Secara keseluruhan, onani merupakan tindakan yang dilarang dalam agama Islam. Hal ini karena onani dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan norma sosial dan agama, serta dapat mempengaruhi konsentrasi dalam menjalankan ibadah puasa.

Sebagai umat Muslim, kita harus memahami dan menghormati ajaran agama, termasuk dalam menjaga kemaluan dan menghindari tindakan onani. Dengan menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar, kita akan mendapatkan berkah dan pahala dari Allah SWT, serta meraih kebahagiaan dalam hidup kita.