Ini Hikmah Pembagian Warisan dalam Islam

Berbicara mengenai warisan, tentunya kita tidak bisa lepas dari pembagian harta yang sudah ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Pembagian warisan dalam Islam merupakan salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh setiap umat muslim. Dalam Islam, pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah SAW.

Pembagian Warisan dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an, pembagian warisan diatur dalam surat An-Nisa ayat 11-12. Allah SWT berfirman, “Allah memerintahkan kamu mengenai (pembagian warisan untuk) anak-anakmu; kepada laki-laki sama dengan bagian dari dua orang perempuan. Kemudian jika anak perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika satu, maka separuh. Dan untuk orang tua, masing-masing dari keduanya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika ia mempunyai anak. Jika tidak mempunyai anak dan orang tuanya mewariskannya kepadanya, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika ia mempunyai saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Semuanya itu sesudah dipenuhi wasiat yang ditinggalkan atau sesudah dibayar hutang (yang menjadi tanggungan).

Dalam ayat tersebut, terdapat ketentuan bahwa laki-laki memiliki bagian dua kali lipat dari perempuan. Selain itu, jika seorang perempuan meninggal dunia dan tidak memiliki suami atau anak, maka bagian warisannya akan diberikan kepada saudara-saudaranya, baik laki-laki atau perempuan.

Pembagian Warisan dalam Hadis Rasulullah SAW

Selain diatur dalam Al-Qur’an, pembagian warisan juga dijelaskan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Setelah kematian seorang muslim, harta yang ditinggalkannya akan dibagi menjadi tiga bagian: satu bagian untuk keluarganya, satu bagian untuk hutangnya, dan satu bagian untuk wasiatnya.”

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW juga memberikan contoh pembagian warisan yang adil. Beliau bersabda, “Bagi suami, bagian 1/4 dari harta isteri yang ditinggalkan jika isteri tidak mempunyai anak. Bagi suami, bagian 1/8 dari harta isteri yang ditinggalkan jika isteri mempunyai anak.”

Hikmah Pembagian Warisan dalam Islam

Pembagian warisan dalam Islam memiliki beberapa hikmah yang sangat penting. Pertama, pembagian warisan dapat menjaga keharmonisan keluarga. Dengan adanya pembagian warisan yang adil, maka setiap anggota keluarga akan merasa dihargai dan diperlakukan sama. Hal ini dapat mencegah terjadinya perselisihan di antara keluarga.

Kedua, pembagian warisan juga dapat memperkuat tali silaturahmi antar keluarga. Dengan adanya pembagian warisan, maka setiap anggota keluarga akan merasa diperhatikan dan dihargai oleh keluarga yang lain. Hal ini dapat memperkuat hubungan antar keluarga dan mencegah terjadinya perpecahan.

Ketiga, pembagian warisan juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan harta warisan. Dengan adanya pembagian warisan yang adil, maka setiap anggota keluarga akan memperoleh haknya masing-masing. Hal ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan harta warisan oleh salah satu anggota keluarga.

Kesimpulan

Pembagian warisan dalam Islam merupakan salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh setiap umat muslim. Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah SAW. Dalam pembagian warisan, terdapat ketentuan bahwa laki-laki memiliki bagian dua kali lipat dari perempuan dan jika seorang perempuan meninggal dunia dan tidak memiliki suami atau anak, maka bagian warisannya akan diberikan kepada saudara-saudaranya, baik laki-laki atau perempuan. Pembagian warisan memiliki beberapa hikmah yang sangat penting seperti menjaga keharmonisan keluarga, memperkuat tali silaturahmi antar keluarga, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan harta warisan. Oleh karena itu, setiap umat muslim diharapkan untuk memahami dan melaksanakan pembagian warisan dengan adil dan bijaksana.