Inilah Daftar Mahram dan Bukan Mahram dalam Fiqih

Dalam agama Islam, ada aturan-aturan yang harus diikuti oleh setiap umat muslim, salah satunya adalah aturan mengenai hubungan mahram dan bukan mahram. Mahram adalah orang yang dilarang untuk menikahi seseorang karena ada kedekatan hubungan darah atau perkawinan. Sedangkan, bukan mahram adalah orang yang bisa menjadi pasangan hidup atau jodoh.

Daftar Mahram

Beberapa orang yang termasuk dalam kategori mahram adalah:

1. Ayah

Seorang ayah adalah mahram bagi putrinya. Oleh karena itu, seorang putri tidak bisa menikah dengan ayahnya.

2. Ibu

Seorang ibu juga termasuk dalam kategori mahram bagi putrinya. Oleh karena itu, seorang putri tidak bisa menikah dengan ibunya.

3. Saudara Kandung

Saudara kandung adalah mahram bagi satu sama lain. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak bisa menikah dengan saudara kandung perempuannya dan sebaliknya.

4. Anak Kandung

Seorang ayah atau ibu adalah mahram bagi anak kandungnya. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak bisa menikah dengan anak kandungnya dan sebaliknya.

5. Saudara Kandung Ayah

Saudara kandung ayah atau bibi adalah mahram bagi keponakan laki-laki. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak bisa menikahi bibinya.

6. Saudara Kandung Ibu

Saudara kandung ibu atau paman adalah mahram bagi keponakan perempuan. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak bisa menikahi pamaninya.

7. Kakek/Nenek

Kakek atau nenek adalah mahram bagi cucunya. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak bisa menikah dengan cucunya dan sebaliknya.

8. Mertua

Mertua adalah mahram bagi menantu. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak bisa menikah dengan ibu mertuanya dan sebaliknya.

Daftar Bukan Mahram

Berikut ini adalah beberapa orang yang termasuk dalam kategori bukan mahram:

1. Sepupu

Sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki bisa menikah dengan sepupunya.

2. Tetangga

Tetangga tidak termasuk dalam kategori mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki bisa menikah dengan tetangganya.

3. Teman Sekantor

Teman sekerja tidak termasuk dalam kategori mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki bisa menikah dengan teman sekantornya.

4. Guru

Guru tidak termasuk dalam kategori mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki bisa menikah dengan gurunya.

5. Teman

Teman tidak termasuk dalam kategori mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki bisa menikah dengan temannya.

6. Kekasih

Kekasih tidak termasuk dalam kategori mahram. Oleh karena itu, seorang laki-laki bisa menikah dengan kekasihnya.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, ada aturan mengenai hubungan mahram dan bukan mahram yang harus diikuti oleh setiap umat muslim. Mahram adalah orang yang dilarang untuk menikahi seseorang karena ada kedekatan hubungan darah atau perkawinan. Sedangkan, bukan mahram adalah orang yang bisa menjadi pasangan hidup atau jodoh. Oleh karena itu, sebagai umat muslim, kita harus memahami dan mengikuti aturan-aturan tersebut agar tidak melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.