Inilah Kriteria Kesetaraan atau Sekufu dalam Perkawinan

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sakral dan suci dalam kehidupan manusia. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut, terdapat kriteria kesetaraan atau sekufu yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah. Apa saja kriteria tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Kesetaraan dalam Hak dan Kewajiban

Kriteria pertama dari kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan adalah kesetaraan dalam hak dan kewajiban. Pasangan suami istri harus memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam perkawinan. Hal ini berarti bahwa suami dan istri memiliki hak yang sama untuk mengambil keputusan dalam kehidupan keluarga dan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

2. Kesetaraan dalam Pendidikan dan Karir

Kriteria kedua dari kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan adalah kesetaraan dalam pendidikan dan karir. Pasangan suami istri harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengejar pendidikan dan karir yang diinginkan. Hal ini berarti bahwa suami dan istri harus saling mendukung dan menghargai satu sama lain dalam mengejar cita-cita masing-masing.

3. Kesetaraan dalam Keuangan

Kriteria ketiga dari kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan adalah kesetaraan dalam keuangan. Pasangan suami istri harus memiliki kesetaraan dalam pengelolaan keuangan keluarga. Hal ini berarti bahwa suami dan istri harus memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan mengenai keuangan keluarga dan harus saling mendukung dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

4. Kesetaraan dalam Tanggung Jawab Rumah Tangga

Kriteria keempat dari kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan adalah kesetaraan dalam tanggung jawab rumah tangga. Pasangan suami istri harus memiliki kesetaraan dalam melakukan tanggung jawab rumah tangga. Hal ini berarti bahwa suami dan istri harus saling membantu dalam melakukan pekerjaan rumah tangga dan tidak boleh ada pembagian tugas yang berat sebelah.

5. Kesetaraan dalam Pengasuhan Anak

Kriteria kelima dari kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan adalah kesetaraan dalam pengasuhan anak. Pasangan suami istri harus memiliki kesetaraan dalam mengasuh anak. Hal ini berarti bahwa suami dan istri harus memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan mengenai pendidikan dan kesehatan anak serta harus saling mendukung dalam pengasuhan anak.

6. Kesetaraan dalam Kehidupan Seksual

Kriteria keenam dari kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan adalah kesetaraan dalam kehidupan seksual. Pasangan suami istri harus memiliki kesetaraan dalam kehidupan seksual. Hal ini berarti bahwa suami dan istri harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain dalam kehidupan seksual dan tidak boleh ada paksaan yang dilakukan oleh salah satu pihak.

7. Kesetaraan dalam Pertumbuhan dan Perkembangan Pribadi

Kriteria ketujuh dari kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan adalah kesetaraan dalam pertumbuhan dan perkembangan pribadi. Pasangan suami istri harus memiliki kesetaraan dalam pertumbuhan dan perkembangan pribadi. Hal ini berarti bahwa suami dan istri harus saling mendukung dalam mengembangkan potensi diri masing-masing dan tidak boleh ada penghambatan yang dilakukan oleh salah satu pihak.

8. Kesetaraan dalam Perlindungan Hukum

Kriteria kedelapan dari kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan adalah kesetaraan dalam perlindungan hukum. Pasangan suami istri harus memiliki kesetaraan dalam perlindungan hukum. Hal ini berarti bahwa suami dan istri harus memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi yang dilakukan oleh pihak manapun.

9. Kesetaraan dalam Pengambilan Keputusan

Kriteria kesembilan dari kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan adalah kesetaraan dalam pengambilan keputusan. Pasangan suami istri harus memiliki kesetaraan dalam pengambilan keputusan. Hal ini berarti bahwa suami dan istri harus saling membicarakan dan memutuskan sesuatu secara bersama-sama dalam kehidupan keluarga dan tidak boleh ada keputusan yang diambil oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pasangan.

10. Kesetaraan dalam Kehidupan Sosial

Kriteria kesepuluh dari kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan adalah kesetaraan dalam kehidupan sosial. Pasangan suami istri harus memiliki kesetaraan dalam kehidupan sosial. Hal ini berarti bahwa suami dan istri harus saling menghargai dan menghormati satu sama lain di dalam masyarakat dan tidak boleh ada diskriminasi yang dilakukan oleh pihak manapun.

Itulah 10 kriteria kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan yang harus dipenuhi oleh pasangan suami istri di Indonesia. Dengan memenuhi kriteria ini, diharapkan perkawinan dapat berjalan dengan harmonis dan tercipta keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Kesimpulan

Perkawinan adalah suatu ikatan yang sakral dan suci dalam kehidupan manusia. Untuk memastikan perkawinan berjalan dengan harmonis, pasangan suami istri harus memenuhi kriteria kesetaraan atau sekufu dalam perkawinan. Dalam kriteria ini terdapat 10 hal yang harus dipenuhi oleh pasangan suami istri, antara lain kesetaraan dalam hak dan kewajiban, pendidikan dan karir, keuangan, tanggung jawab rumah tangga, pengasuhan anak, kehidupan seksual, pertumbuhan dan perkembangan pribadi, perlindungan hukum, pengambilan keputusan, dan kehidupan sosial. Dengan memenuhi kriteria ini, perkawinan dapat berjalan dengan harmonis dan tercipta keluarga yang bahagia dan sejahtera.