Khutbah Lamaran Nikah, Hukum dan Contohnya

Khutbah lamaran nikah merupakan salah satu tradisi yang dilakukan di Indonesia. Khutbah ini biasanya dilakukan ketika ada pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Khutbah ini diucapkan oleh pihak laki-laki yang ingin meminang wanita yang diinginkannya.

Khutbah lamaran nikah memiliki hukum yang diatur dalam Islam. Menurut Islam, khutbah lamaran nikah merupakan wujud penghormatan kepada orang tua dari calon pengantin wanita. Dalam Islam, orang tua memiliki peran penting dalam menentukan jodoh anaknya. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, pihak laki-laki harus memberikan penghormatan terhadap orang tua calon pengantin wanita.

Hukum Khutbah Lamaran Nikah

Hukum khutbah lamaran nikah adalah sunnah. Sunnah adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Oleh karena itu, melaksanakan khutbah lamaran nikah merupakan suatu hal yang dianjurkan dalam Islam.

Hukum khutbah lamaran nikah juga diatur dalam Al Quran. Dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 4, disebutkan bahwa “Berikanlah maskawin kepada para istri (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan sebagian atau seluruhnya kepada kamu, maka makanlah dengan hati senang dan gembira.”

Maskawin merupakan sesuatu yang wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon pengantin wanita sebagai tanda keseriusan. Maskawin ini dapat berupa uang atau barang yang memiliki nilai yang sama dengan uang.

Contoh Khutbah Lamaran Nikah

Berikut ini adalah contoh khutbah lamaran nikah:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman dan Islam yang sangat besar. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan sahabat-sahabatnya yang setia.

Saya, (nama pria), hadir di hadapan Bapak/Ibu/Saudara-saudari sekalian untuk meminta izin dan restu untuk menikahi putri Bapak/Ibu/Saudara-saudari, yaitu (nama wanita). Saya memohon maaf jika dalam pergaulan kami ada yang kurang berkenan.

Saya datang membawa maskawin sebesar (jumlah uang atau barang). Maskawin ini saya berikan sebagai tanda keseriusan saya dalam melamar putri Bapak/Ibu/Saudara-saudari.

Saya berjanji akan menjaga, memelihara, dan memberikan kebahagiaan kepada putri Bapak/Ibu/Saudara-saudari. Saya juga akan membimbingnya dalam menjalankan agama dan menjadikannya sebagai pendamping hidup yang baik dan salehah.

Bapak/Ibu/Saudara-saudari sekalian, saya memohon doa restu agar proses lamaran ini dapat berjalan lancar dan Allah SWT memberikan keberkahan pada pernikahan kami kelak. Amin ya Rabbal Alamin.

Demikianlah khutbah lamaran nikah yang saya sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Kesimpulan

Khutbah lamaran nikah merupakan tradisi yang dilakukan di Indonesia sebelum melangsungkan pernikahan. Khutbah ini memiliki hukum yang diatur dalam Islam, yaitu sunnah. Khutbah lamaran nikah juga harus dilakukan dengan memberikan maskawin sebagai tanda keseriusan. Contoh khutbah lamaran nikah di atas dapat dijadikan sebagai referensi bagi yang ingin melangsungkan khutbah lamaran nikah.