Mempelai adalah dua orang yang saling mencintai dan bersedia untuk membangun hubungan kekal dalam ikatan perkawinan. Namun, tidak semua pernikahan dapat diakui oleh hukum karena alasan yang berbeda-beda. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang macam-macam pernikahan yang terlarang di Indonesia.
Pernikahan Sesama Jenis
Pernikahan sesama jenis adalah pernikahan antara dua orang dengan jenis kelamin yang sama. Di Indonesia, pernikahan sesama jenis dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial. Hal ini terkait dengan pandangan agama dan budaya yang menganggap bahwa pernikahan adalah antara pria dan wanita.
Pernikahan Antar Saudara Kandung
Pernikahan antar saudara kandung adalah pernikahan antara dua orang dengan hubungan darah yang sama, misalnya antara saudara kandung atau sepupu. Pernikahan semacam ini dianggap melanggar hukum karena dapat meningkatkan risiko kelainan genetik pada anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Pernikahan Antar Keluarga Dekat
Pernikahan antar keluarga dekat adalah pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan keluarga dekat, seperti antara sepupu atau paman dengan keponakan. Pernikahan semacam ini dianggap melanggar hukum karena dapat meningkatkan risiko kelainan genetik pada anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Pernikahan dengan Orang yang Sudah Menikah
Pernikahan dengan orang yang sudah menikah juga dianggap melanggar hukum karena dianggap sebagai tindakan perselingkuhan. Selain itu, pernikahan semacam ini dapat merusak hubungan keluarga dan sosial.
Pernikahan dengan Orang yang Masih di Bawah Umur
Pernikahan dengan orang yang masih di bawah umur juga dianggap melanggar hukum karena hal ini dapat merugikan salah satu pihak yang belum cukup dewasa untuk membuat keputusan yang tepat. Selain itu, pernikahan semacam ini juga dapat menghambat pendidikan dan perkembangan sosial dari salah satu pihak yang masih terlalu muda.
Pernikahan dengan Orang yang Memiliki Gangguan Jiwa
Pernikahan dengan orang yang memiliki gangguan jiwa juga dianggap melanggar hukum karena orang yang memiliki gangguan jiwa mungkin tidak mampu membuat keputusan yang tepat dan mungkin tidak bisa menjalani hubungan yang sehat dalam pernikahan.
Pernikahan dengan Orang Asing Tanpa Izin
Pernikahan dengan orang asing tanpa izin juga dianggap melanggar hukum karena hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial. Selain itu, pernikahan semacam ini juga dapat merugikan salah satu pihak karena tidak memiliki hak untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
Kesimpulan
Ada banyak macam-macam pernikahan yang terlarang di Indonesia. Hal ini terkait dengan hukum, agama, dan budaya yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah, penting untuk mengetahui batasan-batasan hukum yang berlaku agar tidak melanggar hukum dan mempertahankan hubungan yang sehat dan bahagia.