Masa Nifas dalam Mazhab Syafi’i

Apa itu Masa Nifas?

Masa nifas adalah masa setelah seorang wanita melahirkan bayinya. Masa ini biasanya berlangsung selama 40 hari atau lebih tergantung dari kondisi ibu dan bayi.

Pandangan Mazhab Syafi’i tentang Masa Nifas

Mazhab Syafi’i menganggap masa nifas sebagai masa yang harus diperhatikan dalam ibadah. Dalam pandangan ini, masa nifas memiliki beberapa hukum yang harus diikuti oleh wanita muslim.

Hukum-hukum Masa Nifas dalam Mazhab Syafi’i

Hukum Menyentuh Al-Quran

Menurut pandangan Mazhab Syafi’i, wanita yang sedang dalam masa nifas dilarang menyentuh Al-Quran. Hal ini dikarenakan masa nifas dianggap sebagai masa yang tidak suci.

Hukum Shalat

Wanita yang sedang dalam masa nifas juga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat. Hal ini disebabkan oleh keadaan fisik yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat. Namun, wanita yang sedang dalam masa nifas tetap harus membayar zakat dan puasa jika mampu melakukannya.

Hukum Berhubungan Suami Istri

Pada masa nifas, suami istri tidak diperbolehkan melakukan hubungan intim. Hal ini dikarenakan keadaan fisik yang belum pulih dan juga untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi.

Hukum Berwudhu dan Mandi

Wanita yang sedang dalam masa nifas harus melakukan wudhu sebelum melakukan ibadah. Namun, wanita tersebut tidak harus mandi wajib kecuali jika ada alasan tertentu seperti keluarnya darah haid setelah masa nifas berakhir.

Penutup

Dalam mazhab Syafi’i, masa nifas memiliki beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh wanita muslim. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian ibadah dan kesehatan wanita dan bayi. Oleh karena itu, seorang wanita muslim harus memperhatikan masa nifas dengan baik agar ibadahnya dapat diterima oleh Allah SWT.