Meninggalkan Tunangan, Bagaimana Hukumnya?

Meninggalkan tunangan merupakan suatu keputusan yang sulit diambil. Selain karena harus mempertimbangkan perasaan pasangan, meninggalkan tunangan juga melibatkan nilai-nilai moral dan hukum yang harus diperhatikan.

Hukum Meninggalkan Tunangan dalam Perspektif Agama Islam

Dalam agama Islam, hubungan antara pria dan wanita dilindungi oleh aturan-aturan yang ketat. Meninggalkan tunangan tanpa alasan yang jelas dan sah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai agama.

Meskipun demikian, terdapat beberapa kondisi yang dapat membolehkan seseorang untuk meninggalkan tunangan. Salah satunya adalah jika terdapat perbedaan pandangan yang tidak dapat disepakati antara kedua belah pihak.

Hal ini diperjelas dalam Surat Al-Baqarah ayat 232 yang menyatakan: “Janganlah kamu menjadikan sumpahmu sebagai alasan untuk tidak berbuat kebajikan dan bertaqwa serta berdamai antara sesama manusia, karena Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam hal ini, seorang pria atau wanita yang merasa tidak cocok dengan pasangannya dan merasa bahwa hubungan tersebut tidak akan berjalan dengan baik di masa depan, dapat memutuskan untuk meninggalkan tunangan.

Hukum Meninggalkan Tunangan dalam Perspektif Hukum Sipil

Selain dalam perspektif agama, meninggalkan tunangan juga memiliki implikasi dalam hukum sipil. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, jika pasangan sudah menandatangani perjanjian pra-nikah, maka harus dipertimbangkan kembali mengenai konsekuensi dari tindakan meninggalkan tunangan. Pasangan yang meninggalkan tunangan dapat dikenakan sanksi hukum jika terbukti melanggar perjanjian tersebut.

Kedua, jika pasangan telah melakukan persiapan pernikahan seperti membeli cincin dan melakukan pembayaran, maka pasangan yang meninggalkan tunangan dapat dikenakan sanksi hukum berupa ganti rugi atau denda.

Bagaimana Cara Menjaga Hubungan Tunangan agar Tidak Terjadi Meninggalkan Tunangan?

Agar tidak terjadi kasus meninggalkan tunangan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, komunikasi yang terbuka dan jujur sangat diperlukan dalam menjaga hubungan tunangan. Pasangan harus saling mendengarkan dan memahami pandangan masing-masing.

Kedua, membangun kepercayaan satu sama lain juga sangat penting. Pasangan harus saling percaya dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak kepercayaan.

Ketiga, saling menghargai dan menghormati satu sama lain juga merupakan kunci dalam menjaga hubungan tunangan. Pasangan harus menghargai perbedaan pandangan dan saling menghormati keputusan masing-masing.

Kesimpulan

Meninggalkan tunangan merupakan keputusan yang sulit diambil. Dalam perspektif agama Islam, terdapat beberapa kondisi yang dapat membolehkan seseorang untuk meninggalkan tunangan. Sedangkan dalam perspektif hukum sipil, pasangan yang meninggalkan tunangan dapat dikenakan sanksi hukum.

Untuk mencegah terjadinya kasus meninggalkan tunangan, pasangan harus menjaga komunikasi yang terbuka dan jujur, membangun kepercayaan satu sama lain, serta saling menghargai dan menghormati satu sama lain.