Menjawab Protes Vtubers Soal Legalitas Vtube

Belakangan ini, dunia hiburan di Indonesia dihebohkan dengan kemunculan Vtubers. Vtuber, atau Virtual YouTubers, adalah selebriti virtual yang menggunakan avatar untuk berinteraksi dengan penggemar. Namun, beberapa Vtubers mengeluhkan masalah legalitas yang dihadapi. Bagaimana sebenarnya legalitas Vtube di Indonesia?

Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020

Sejak tahun 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Berbasis Komunitas. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan tentang sistem elektronik berbasis komunitas yang termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik berbasis komunitas atau PSEBKC.

Menurut peraturan ini, PSEBKC adalah penyelenggara sistem elektronik yang dibuat oleh komunitas dan digunakan untuk melakukan interaksi dan/atau berbagi informasi antar anggota komunitas. Namun, Vtubers bukanlah PSEBKC karena mereka tidak dibuat oleh komunitas dan tidak berfungsi untuk melakukan interaksi antar anggota komunitas.

Penjelasan Kominfo

Meskipun demikian, Kominfo telah memberikan penjelasan bahwa Vtubers tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Kominfo juga menegaskan bahwa Vtubers harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan menjaga etika dalam berkreasi.

Menurut Kominfo, Vtubers dapat dianggap sebagai individu atau badan usaha yang menggunakan media sosial atau platform streaming sebagai media untuk menjangkau khalayak. Oleh karena itu, Vtubers harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan peraturan-peraturan lainnya.

UU ITE

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga berlaku untuk Vtubers. UU ITE mengatur tentang tindakan-tindakan yang dilarang dalam penggunaan internet dan teknologi informasi lainnya.

Beberapa tindakan yang dilarang menurut UU ITE antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang tidak benar, dan penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi atau kekerasan. Oleh karena itu, Vtubers harus memastikan bahwa konten yang mereka buat tidak melanggar ketentuan UU ITE.

UU Perlindungan Anak

Vtubers juga harus memperhatikan UU Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia. UU ini menetapkan bahwa anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk dalam dunia maya.

Vtubers harus memastikan bahwa konten yang mereka buat tidak merugikan atau merugikan anak-anak, dan tidak menampilkan adegan atau konten yang tidak pantas untuk anak-anak.

Etika Kreatif

Terakhir, Vtubers juga harus memperhatikan etika kreatif dalam berkreasi. Sebagai selebriti virtual, Vtubers memiliki pengaruh yang besar terhadap penggemar mereka. Oleh karena itu, Vtubers harus memastikan bahwa konten yang mereka buat tidak merugikan atau merugikan orang lain.

Vtubers juga harus memperhatikan hak cipta dan hak kekayaan intelektual dalam konten yang mereka buat. Jangan menggunakan konten atau lagu dari orang lain tanpa izin atau lisensi yang sah.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, meskipun Vtubers bukanlah PSEBKC, mereka tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Namun, Vtubers harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan menjaga etika dalam berkreasi. Vtubers harus memperhatikan UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan etika kreatif dalam berkreasi.