Pendapat Ulama soal Memajang Gambar atau Lukisan di Rumah

Memajang gambar atau lukisan di rumah memang menjadi kebiasaan banyak orang. Namun, ada beberapa orang yang merasa ragu dalam memajang gambar atau lukisan karena takut hal tersebut bertentangan dengan aturan agama Islam. Lalu, sebenarnya apa pendapat ulama mengenai memajang gambar atau lukisan di rumah?

Pendapat Ulama tentang Hukum Memajang Gambar atau Lukisan

Berdasarkan fatwa ulama, memajang gambar atau lukisan di rumah tidak dilarang dalam Islam. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memajang gambar atau lukisan agar tidak melanggar aturan agama Islam.

Hukum Memajang Gambar atau Lukisan dengan Wajah Manusia atau Hewan

Beberapa ulama berpendapat bahwa memajang gambar atau lukisan dengan wajah manusia atau hewan diperbolehkan asalkan tidak dalam bentuk patung atau gambar yang dianggap menyamai makhluk hidup. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang menyatakan:

“Akan datang suatu kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat musik. Dan akan ada suatu kaum dari umatku yang memperbolehkan gambar.”

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa memperbolehkan gambar tidaklah termasuk dalam hal yang dilarang dalam agama Islam.

Hukum Memajang Gambar atau Lukisan dengan Wajah Manusia atau Hewan dalam Bentuk Patung

Namun, jika gambar atau lukisan tersebut berbentuk patung atau gambar yang dianggap menyamai makhluk hidup, maka hal tersebut dilarang dalam Islam. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang menyatakan:

“Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di hari kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan Allah.”

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa membuat patung atau gambar yang menyamai makhluk hidup hukumnya adalah haram dalam Islam.

Hukum Memajang Gambar atau Lukisan dengan Tujuan Ibadah

Memajang gambar atau lukisan dalam tujuan ibadah juga diperbolehkan dalam Islam. Contohnya, memajang gambar atau lukisan kaligrafi ayat-ayat suci Al-Quran atau gambar masjid.

Hukum Memajang Gambar atau Lukisan dalam Kamar Tidur atau Ruangan Lainnya

Beberapa ulama berpendapat bahwa memajang gambar atau lukisan dalam kamar tidur atau ruangan lainnya diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau hal-hal yang dianggap buruk dan merusak akhlak.

Hukum Memajang Gambar atau Lukisan Dalam Ruangan Tertutup

Memajang gambar atau lukisan dalam ruangan tertutup diperbolehkan dalam Islam. Namun, jika gambar atau lukisan tersebut terbuat dari bahan yang dapat menimbulkan kerusakan pada kesehatan seperti bahan beracun dan sejenisnya, maka hal tersebut harus dihindari.

Hukum Memajang Gambar atau Lukisan Dalam Ruangan Terbuka

Memajang gambar atau lukisan dalam ruangan terbuka juga diperbolehkan dalam Islam. Namun, harus diperhatikan bahwa gambar atau lukisan tersebut tidak mengandung unsur yang merusak akhlak dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Hukum Memajang Gambar atau Lukisan Dalam Rumah yang Dipakai untuk Beribadah

Memajang gambar atau lukisan dalam rumah yang dipakai untuk beribadah seperti masjid, mushola, atau tempat lainnya juga diperbolehkan dalam Islam. Namun, harus diperhatikan bahwa gambar atau lukisan tersebut tidak mengandung unsur yang merusak akhlak dan tidak mengganggu khusyu dalam beribadah.

Kesimpulan

Berdasarkan fatwa ulama, memajang gambar atau lukisan di rumah tidak dilarang dalam Islam. Namun, harus diperhatikan beberapa hal seperti tidak memajang gambar atau lukisan yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau hal-hal yang dianggap buruk dan merusak akhlak. Selain itu, memajang gambar atau lukisan dengan wajah manusia atau hewan diperbolehkan asalkan tidak dalam bentuk patung atau gambar yang dianggap menyamai makhluk hidup. Dalam memajang gambar atau lukisan, haruslah selalu memperhatikan aturan agama Islam agar tidak melanggar aturan agama yang telah ditetapkan.