Pengertian Fasiq Dalil Pembagian dan

Fasiq merupakan salah satu istilah dalam hukum Islam yang dikenal sebagai orang yang sangat melanggar aturan agama. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum Islam dan diatur dalam Al Quran dan Hadits. Fasiq dapat didefinisikan sebagai seseorang yang secara terang-terangan melakukan tindakan yang dilarang dalam agama Islam seperti minum minuman keras, berzina, dan sebagainya.

Pembagian Fasiq dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, fasiq dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasiq mukallaf dan fasiq laa mukallaf. Fasiq mukallaf adalah orang yang sudah dewasa dan berakal sehat, serta mengetahui tindakan yang dilakukannya melanggar hukum Islam. Sementara itu, fasiq laa mukallaf adalah orang yang belum dewasa atau tidak berakal sehat, sehingga tidak bisa memahami bahwa tindakannya melanggar hukum Islam.

Dalil Pembagian Fasiq

Dalil pembagian fasiq dalam hukum Islam terdapat dalam Al Quran dan Hadits. Dalil yang terdapat dalam Al Quran adalah sebagai berikut:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al Israa 17:32)

Adapun dalil dari Hadits adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa yang meminum khamar maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Jika ia mengulangi lagi, maka Allah tidak akan menerima taubatnya selama ia meminum khamar.” (HR. Muslim)

Fasiq dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, fasiq dianggap sebagai pelanggar hukum dan dikenakan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Hukuman yang dikenakan kepada fasiq mukallaf bisa berupa hukuman cambuk, hukuman potong tangan, atau bahkan hukuman mati. Sementara itu, fasiq laa mukallaf tidak dikenakan hukuman karena tidak memahami tindakannya melanggar hukum Islam.

Kesimpulan

Secara singkat, fasiq dapat didefinisikan sebagai orang yang melanggar aturan agama Islam. Dalam hukum Islam, fasiq dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasiq mukallaf dan fasiq laa mukallaf. Pembagian fasiq dalam hukum Islam didasarkan pada dalil yang ada dalam Al Quran dan Hadits. Fasiq dianggap sebagai pelanggar hukum dan dikenakan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus selalu berusaha untuk menghindari tindakan yang melanggar aturan agama Islam agar tidak tergolong sebagai fasiq.