Pengertian Ijab Kabul & Syarat Ijab Kabul

Ijab kabul merupakan suatu istilah yang sering digunakan dalam pernikahan di Indonesia. Istilah ini merujuk pada proses perjanjian atau kesepakatan antara calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan untuk menjadi suami istri. Namun, sebelum memahami lebih lanjut tentang ijab kabul, kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian dari istilah ini.

Pengertian Ijab Kabul

Ijab kabul adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan oleh calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan untuk menjadi suami istri. Perjanjian ini biasanya dilakukan dengan cara saling mengucapkan kalimat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Ijab kabul menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam.

Proses ijab kabul ini dilakukan di hadapan saksi-saksi yang sah dan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dalam hukum Islam, ijab kabul menjadi bagian dari akad nikah yang sah dan menjadi dasar sahnya pernikahan.

Syarat Ijab Kabul

Untuk melangsungkan ijab kabul, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Calon pengantin harus beragama Islam.
  2. Calon pengantin harus memiliki akal sehat.
  3. Calon pengantin harus sudah dewasa atau sudah mencapai usia baligh.
  4. Calon pengantin harus bersedia menikah dan tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan orang lain.
  5. Calon pengantin harus memiliki wali yang sah.

Selain itu, ijab kabul juga harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Hal ini bertujuan untuk menjaga keabsahan akad nikah dan memastikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan adalah sah menurut hukum Islam.

Proses Ijab Kabul

Proses ijab kabul dilakukan dengan cara saling mengucapkan kalimat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Kalimat yang biasanya digunakan dalam ijab kabul antara lain:

  1. “Saya terima nikahnya (nama pengantin perempuan) dengan mas kawin (jumlah uang atau barang yang disepakati).”
  2. “Saya terima nikahnya (nama pengantin perempuan) dengan khitbah (jumlah uang atau barang yang disepakati).”
  3. “Saya terima nikahnya (nama pengantin perempuan) dengan maskawin dan khitbah (jumlah uang atau barang yang disepakati).”

Setelah kedua belah pihak saling mengucapkan kalimat tersebut, maka perjanjian ijab kabul dianggap sah dan pernikahan pun dianggap sah menurut hukum Islam.

Kesimpulan

Dalam pernikahan di Indonesia, ijab kabul menjadi salah satu proses yang harus dilakukan untuk menjadikan pernikahan tersebut sah menurut hukum Islam. Ijab kabul merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan oleh calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan untuk menjadi suami istri. Proses ijab kabul dilakukan dengan cara saling mengucapkan kalimat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, sebelum melakukan ijab kabul, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar pernikahan tersebut dapat dianggap sah menurut hukum Islam.