Pengertian Ilmu Faraidh
Ilmu faraidh adalah salah satu cabang ilmu fiqh yang membahas mengenai pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dalam ilmu faraidh, dijelaskan siapa saja yang berhak menerima pembagian harta warisan, besaran porsi masing-masing ahli waris, serta bagaimana cara pembagian harta warisan tersebut dilakukan. Ilmu faraidh sangat penting bagi umat Islam untuk mengetahui hak dan kewajiban dalam pembagian harta warisan, sehingga tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris.
Keutamaan Ilmu Faraidh
Ilmu faraidh memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam, di antaranya adalah:
- Mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris
- Menjaga hak-hak ahli waris yang sah
- Menjaga keadilan dalam pembagian harta warisan
- Memperkuat silaturahmi di antara keluarga
- Mendapat pahala dari Allah SWT karena menuntut ilmu yang bermanfaat
Ahli Waris dalam Ilmu Faraidh
Menurut ilmu faraidh, ahli waris terdiri dari kelompok-kelompok berikut:
- Waraith (pewaris) adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan
- Dhawu al-furudh (ahli waris tetap) adalah kelompok ahli waris yang selalu ada dalam setiap pembagian harta warisan, yaitu suami, istri, anak, dan orang tua
- Dhawu al-arham (ahli waris jauh) adalah kelompok ahli waris yang memiliki hubungan keluarga dengan waraith, seperti saudara kandung, saudara sepupu, atau bahkan saudara jauh
Besaran Porsi Ahli Waris dalam Ilmu Faraidh
Setiap kelompok ahli waris dalam ilmu faraidh memiliki besaran porsi yang berbeda-beda. Besaran porsi tersebut ditentukan oleh syariat Islam dan tidak dapat diubah atau ditawar-tawar lagi. Berikut adalah besaran porsi ahli waris dalam ilmu faraidh:
- Suami mendapat 1/4 dari harta warisan jika waraith meninggalkan anak, dan mendapat 1/2 jika waraith tidak meninggalkan anak
- Istri mendapat 1/8 dari harta warisan jika waraith meninggalkan anak, dan mendapat 1/4 jika waraith tidak meninggalkan anak
- Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari harta warisan, sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian saja
- Orang tua mendapat 1/6 jika waraith meninggalkan anak, dan mendapat 1/3 jika waraith tidak meninggalkan anak
- Saudara kandung mendapat 1/6 dari harta warisan jika waraith tidak memiliki anak atau orang tua, dan mendapat 1/3 jika waraith tidak memiliki anak namun memiliki orang tua
- Saudara sepupu dan saudara jauh mendapat porsi yang lebih kecil dari ahli waris lainnya
Cara Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Faraidh
Setelah besaran porsi ahli waris dalam ilmu faraidh ditentukan, maka tahap selanjutnya adalah pembagian harta warisan. Berikut adalah cara pembagian harta warisan dalam ilmu faraidh:
- Menentukan besaran porsi masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat Islam
- Menjumlahkan seluruh besaran porsi ahli waris
- Jika jumlah besaran porsi ahli waris lebih kecil dari seluruh harta warisan, maka sisa hartanya diberikan kepada fakir miskin atau keluarga yang membutuhkan
- Jika jumlah besaran porsi ahli waris lebih besar dari seluruh harta warisan, maka pembagian dilakukan secara proporsional sehingga semua ahli waris mendapat bagian yang sesuai
Kesimpulan
Ilmu faraidh adalah salah satu cabang ilmu fiqh yang membahas mengenai pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ilmu faraidh sangat penting bagi umat Islam untuk mengetahui hak dan kewajiban dalam pembagian harta warisan, sehingga tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris. Ahli waris dalam ilmu faraidh terdiri dari kelompok-kelompok yang telah ditentukan, dengan besaran porsi yang berbeda-beda. Pembagian harta warisan dalam ilmu faraidh dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan syariat Islam.