Pengertian Khiyar dan Macam-Macam Khiyar

Khiyar adalah salah satu istilah dalam hukum Islam yang sering digunakan dalam transaksi jual beli. Khiyar sendiri memiliki arti pilihan atau hak untuk memilih, sehingga dalam transaksi jual beli, pihak pembeli memiliki hak untuk memilih antara menerima atau menolak barang yang dibeli. Dalam artikel ini, akan dibahas pengertian khiyar secara lebih detail, serta macam-macam khiyar yang ada.

Pengertian Khiyar

Khiyar dalam transaksi jual beli dapat diartikan sebagai hak untuk memilih atau memutuskan untuk menerima atau menolak barang yang dibeli. Khiyar sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu khiyar syarat dan khiyar ‘ayb.

Khiyar syarat adalah hak pihak pembeli untuk memilih apakah akan menerima atau menolak barang yang dibeli, yang terjadi jika ada syarat yang tidak terpenuhi dalam transaksi jual beli. Sedangkan khiyar ‘ayb adalah hak pihak pembeli untuk memilih apakah akan menerima atau menolak barang yang dibeli, yang terjadi jika ada cacat atau kekurangan pada barang yang dibeli.

Macam-Macam Khiyar

Selain khiyar syarat dan khiyar ‘ayb, terdapat beberapa jenis khiyar lainnya yang dapat terjadi dalam transaksi jual beli. Berikut adalah beberapa macam-macam khiyar:

Khiyar Aib

Khiyar aib terjadi jika ada cacat atau kekurangan pada barang yang dibeli. Pihak pembeli memiliki hak untuk memilih apakah akan menerima atau menolak barang tersebut. Contoh dari khiyar aib adalah jika pihak pembeli membeli sebuah mobil bekas, namun setelah diperiksa ternyata terdapat kerusakan pada mesin mobil tersebut.

Khiyar Syarat

Khiyar syarat terjadi jika ada syarat dalam transaksi jual beli yang tidak terpenuhi. Pihak pembeli memiliki hak untuk memilih apakah akan menerima atau menolak barang yang dibeli. Contoh dari khiyar syarat adalah jika pihak pembeli membeli sebuah laptop dengan syarat laptop tersebut masih dalam kondisi segel, namun setelah dibuka ternyata segel sudah rusak.

Khiyar Majlis

Khiyar majlis terjadi jika terdapat kesalahan dalam transaksi jual beli yang baru diketahui setelah transaksi dilakukan. Pihak pembeli memiliki hak untuk memilih apakah akan menerima atau menolak barang yang dibeli. Contoh dari khiyar majlis adalah jika pihak pembeli membeli sebuah tas dengan harga yang disepakati, namun setelah transaksi selesai, pihak pembeli mengetahui bahwa harga tas tersebut sebenarnya lebih murah dari harga yang disepakati.

Khiyar Ru’yah

Khiyar ru’yah terjadi jika pihak pembeli memiliki hak untuk memeriksa barang yang akan dibeli sebelum memutuskan untuk menerima atau menolaknya. Contoh dari khiyar ru’yah adalah jika pihak pembeli memeriksa kualitas sebuah pakaian sebelum memutuskan untuk membelinya.

Khiyar Wakalah

Khiyar wakalah terjadi jika pihak pembeli memberikan kuasa kepada orang lain untuk membelikan barang yang diinginkan. Orang yang diberikan kuasa tersebut memiliki hak untuk memilih apakah akan membeli barang tersebut atau tidak. Contoh dari khiyar wakalah adalah jika pihak pembeli memberikan kuasa kepada temannya untuk membelikan sebuah buku, namun temannya menolak untuk membelikan buku tersebut karena sudah habis stok.

Khiyar ‘Ayan

Khiyar ‘ayan terjadi jika pihak pembeli memiliki hak untuk memilih antara beberapa barang yang sejenis. Contoh dari khiyar ‘ayan adalah jika pihak pembeli membeli sebuah baju dan memiliki hak untuk memilih antara beberapa warna yang tersedia.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian khiyar dan macam-macam khiyar dalam transaksi jual beli. Dalam transaksi jual beli, penting untuk memahami hak-hak yang dimiliki oleh pihak pembeli, termasuk hak untuk memilih atau memutuskan untuk menerima atau menolak barang yang dibeli. Dengan memahami jenis-jenis khiyar, diharapkan transaksi jual beli dapat berjalan dengan lancar.