Pengertian Makruh dan Macam-Macam Makruh

Sebagai umat muslim, kita harus selalu berusaha untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan benar. Salah satu hal yang perlu dipahami adalah makruh, sebuah istilah dalam agama Islam yang sering kali menjadi bahan perdebatan dan perbedaan pendapat.

Pengertian Makruh

Makruh merupakan salah satu dari lima tingkatan dalam hukum Islam. Istilah ini berasal dari bahasa Arab “makruh” yang artinya adalah “tidak disukai”. Makruh adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas dalam Islam, namun jika dilakukan akan mendekatkan seseorang pada perbuatan yang haram.

Makruh dibagi menjadi dua jenis, yaitu makruh tahrimi dan makruh tanzihi. Makruh tahrimi adalah perbuatan yang hampir sama dengan perbuatan haram, sedangkan makruh tanzihi adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas dalam Islam, namun jika dilakukan akan mengurangi keutamaan amal seseorang.

Macam-Macam Makruh

Berikut ini adalah beberapa macam makruh yang sering dibahas dalam agama Islam:

1. Makruh Ab’ad (Makruh Makhshush)

Makruh ab’ad atau makruh makhshush adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam karena adanya sebab-sebab tertentu. Contohnya adalah makan sambil berdiri atau makan dengan tangan kiri.

2. Makruh Tahrimi

Makruh tahrimi adalah perbuatan yang hampir sama dengan perbuatan haram. Contohnya adalah menipu, berzina, dan merusak harta orang lain.

3. Makruh Tanzihi

Makruh tanzihi adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas dalam Islam, namun jika dilakukan akan mengurangi keutamaan amal seseorang. Contohnya adalah tertawa terbahak-bahak atau berkata kasar.

4. Makruh Tahrimi

Makruh tahrimi adalah perbuatan yang hampir sama dengan perbuatan haram. Contohnya adalah memakan bangkai hewan atau minum minuman keras.

5. Makruh Ghairu Muakkad

Makruh ghairu muakkad adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas dalam Islam, namun sebaiknya dihindari. Contohnya adalah makan sebelum rasa lapar hilang atau tidur setelah shalat Maghrib.

Kesimpulan

Makruh adalah salah satu dari lima tingkatan dalam hukum Islam. Istilah ini berasal dari bahasa Arab “makruh” yang artinya adalah “tidak disukai”. Makruh dibagi menjadi dua jenis, yaitu makruh tahrimi dan makruh tanzihi. Beberapa macam makruh yang perlu dipahami antara lain makruh ab’ad, makruh tahrimi, makruh tanzihi, makruh tahrimi, dan makruh ghairu muakkad. Sebagai umat muslim, kita harus berusaha untuk menghindari perbuatan makruh agar dapat mendekatkan diri pada Allah SWT dan mendapatkan keberkahan dalam hidup ini.