Pengertian Makruh Menurut Urf Ahli Fiqih

Makruh adalah salah satu istilah yang sering digunakan dalam agama Islam. Makna dari makruh sendiri adalah sesuatu yang tidak disukai dan sebaiknya dihindari. Dalam ilmu fiqih, makruh dibedakan menjadi dua jenis, yaitu makruh tahrimi dan makruh tanzih.

Makruh Tahrimi

Makruh tahrimi adalah tindakan yang sangat tidak disukai dan hampir sama dengan melakukan dosa. Tindakan makruh tahrimi ini biasanya dianggap sebagai pelanggaran hukum agama, meskipun tidak dihukum secara langsung. Contoh dari tindakan makruh tahrimi adalah makan makanan yang haram atau tidak halal.

Makruh Tanzih

Sedangkan makruh tanzih adalah tindakan yang tidak dilarang secara tegas dalam agama Islam, namun tetap tidak disukai oleh Allah. Tindakan ini biasanya dianggap sebagai tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain. Contohnya adalah berbicara dengan suara yang keras atau tidak sopan.

Pengertian Makruh Menurut Urf Ahli Fiqih

Urf adalah suatu istilah dalam fiqih yang berarti adat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Dalam hal makruh, urf ahli fiqih merujuk pada kebiasaan atau adat yang dianggap tidak disukai oleh masyarakat setempat. Hal ini berbeda-beda tergantung pada budaya dan lingkungan masyarakat yang berbeda.

Sebagai contoh, di Indonesia makan di tempat umum seperti di jalan atau di dalam angkutan umum dianggap sebagai tindakan makruh menurut urf ahli fiqih. Hal ini karena makan di tempat umum dianggap sebagai tindakan yang tidak sopan dan kurang menghargai lingkungan sekitar. Namun, di negara lain seperti Jepang, makan di tempat umum justru dianggap sebagai tindakan yang wajar.

Hal ini menunjukkan bahwa makruh menurut urf ahli fiqih sangat dipengaruhi oleh adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang harus memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya untuk menghindari tindakan makruh yang tidak disukai oleh masyarakat setempat.

Contoh Tindakan Makruh Menurut Urf Ahli Fiqih

Berikut adalah beberapa contoh tindakan yang dianggap sebagai makruh menurut urf ahli fiqih:

  • Menghindari salam atau tidak menjawab salam
  • Berkata kasar atau tidak sopan
  • Menggunakan bahasa yang kasar atau kotor
  • Melakukan tindakan yang merugikan orang lain
  • Makan atau minum di tempat umum
  • Mengambil sesuatu tanpa izin atau tanpa membayar
  • Mengganggu orang lain saat mereka sedang beribadah
  • Berkumpul dengan orang yang tidak baik

Tindakan-tindakan di atas dianggap sebagai makruh menurut urf ahli fiqih karena dianggap tidak sopan atau merugikan orang lain. Oleh karena itu, sebaiknya kita menghindari tindakan-tindakan tersebut dan selalu berusaha untuk menghormati dan menghargai lingkungan sekitar.

Akibat dari Melakukan Tindakan Makruh

Walau tidak dihukum secara langsung, melakukan tindakan makruh akan memberikan dampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Berikut adalah beberapa akibat yang bisa terjadi akibat melakukan tindakan makruh:

  • Meningkatkan risiko dosa
  • Meningkatkan risiko konflik dengan orang lain
  • Meningkatkan risiko kerusakan lingkungan
  • Meningkatkan risiko masalah kesehatan
  • Meningkatkan risiko masalah sosial

Melakukan tindakan makruh bisa memicu masalah dan konflik yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu berusaha untuk menghindari tindakan makruh dan selalu berusaha untuk menghargai lingkungan sekitar.

Kesimpulan

Makruh adalah tindakan yang tidak disukai dan sebaiknya dihindari dalam agama Islam. Makruh dibedakan menjadi dua jenis, yaitu makruh tahrimi dan makruh tanzih. Pengertian makruh menurut urf ahli fiqih berbeda-beda tergantung pada budaya dan lingkungan masyarakat yang berbeda. Melakukan tindakan makruh bisa memicu masalah dan konflik yang tidak diinginkan, oleh karena itu sebaiknya kita selalu berusaha untuk menghindari tindakan makruh dan selalu berusaha untuk menghargai lingkungan sekitar.