Penjelasan tentang Syirkah ‘Inan

Pengertian Syirkah ‘Inan

Syirkah ‘Inan adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Kerjasama ini dilakukan dengan cara menanamkan modal atau harta secara bersama-sama untuk digunakan dalam kegiatan usaha.

Ada dua jenis syirkah ‘inan, yaitu syirkah ‘inan abdan dan syirkah ‘inan mal. Syirkah ‘inan abdan adalah bentuk kerjasama yang dilakukan dengan cara menyatukan tenaga, keahlian, dan pengalaman dalam menjalankan suatu usaha. Sedangkan syirkah ‘inan mal adalah bentuk kerjasama yang dilakukan dengan cara menyatukan modal atau harta dalam menjalankan suatu usaha.

Ciri-ciri Syirkah ‘Inan

Berikut adalah ciri-ciri syirkah ‘inan:

  1. Dilakukan oleh dua pihak atau lebih
  2. Masing-masing pihak harus memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan
  3. Masing-masing pihak harus menyediakan modal atau harta
  4. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati
  5. Keputusan dalam menjalankan usaha harus diambil secara musyawarah

Keuntungan dan Kerugian Syirkah ‘Inan

Keuntungan dari syirkah ‘inan adalah:

  1. Pembagian risiko dan keuntungan
  2. Modal yang lebih besar
  3. Bertambahnya sumber daya manusia

Sedangkan kerugian dari syirkah ‘inan adalah:

  1. Terjadinya konflik antara pihak-pihak yang terlibat
  2. Adanya risiko kehilangan modal
  3. Adanya risiko kegagalan usaha

Tata Cara Syirkah ‘Inan

Tata cara syirkah ‘inan adalah sebagai berikut:

  1. Menyepakati bentuk syirkah ‘inan yang akan dilakukan
  2. Menyepakati besarnya modal atau harta yang akan digunakan
  3. Menyepakati pembagian keuntungan dan kerugian
  4. Menyepakati tata cara pengambilan keputusan dalam menjalankan usaha
  5. Membuat akad syirkah ‘inan secara tertulis

Syarat-Syarat Syirkah ‘Inan

Syarat-syarat syirkah ‘inan adalah:

  1. Ada dua pihak atau lebih yang terlibat
  2. Masing-masing pihak harus memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan
  3. Masing-masing pihak harus menyediakan modal atau harta
  4. Pembagian keuntungan dan kerugian harus disepakati
  5. Keputusan dalam menjalankan usaha harus diambil secara musyawarah

Contoh Syirkah ‘Inan

Contoh syirkah ‘inan adalah:

Ali dan Budi melakukan syirkah ‘inan untuk membuka toko baju. Ali menyediakan modal sebesar Rp 20 juta dan Budi menyediakan modal sebesar Rp 30 juta. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan, yaitu Ali mendapatkan 40% dan Budi mendapatkan 60%. Keputusan dalam menjalankan usaha harus diambil secara musyawarah.

Kesimpulan

Syirkah ‘inan adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Ada dua jenis syirkah ‘inan, yaitu syirkah ‘inan abdan dan syirkah ‘inan mal. Ciri-ciri syirkah ‘inan adalah dilakukan oleh dua pihak atau lebih, masing-masing pihak harus memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan, masing-masing pihak harus menyediakan modal atau harta, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati, dan keputusan dalam menjalankan usaha harus diambil secara musyawarah. Keuntungan dari syirkah ‘inan adalah pembagian risiko dan keuntungan, modal yang lebih besar, dan bertambahnya sumber daya manusia. Sedangkan kerugian dari syirkah ‘inan adalah terjadinya konflik antara pihak-pihak yang terlibat, adanya risiko kehilangan modal, dan adanya risiko kegagalan usaha. Tata cara syirkah ‘inan adalah menyepakati bentuk syirkah ‘inan yang akan dilakukan, menyepakati besarnya modal atau harta yang akan digunakan, menyepakati pembagian keuntungan dan kerugian, menyepakati tata cara pengambilan keputusan dalam menjalankan usaha, dan membuat akad syirkah ‘inan secara tertulis. Syarat-syarat syirkah ‘inan adalah ada dua pihak atau lebih yang terlibat, masing-masing pihak harus memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan, masing-masing pihak harus menyediakan modal atau harta, pembagian keuntungan dan kerugian harus disepakati, dan keputusan dalam menjalankan usaha harus diambil secara musyawarah.