Syarat Khitbah yang Harus Dipenuhi

Sebelum melakukan khitbah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Khitbah sendiri adalah proses pertunangan dalam Islam yang dilakukan oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita dan keluarganya.

1. Baligh

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah baligh. Artinya, kedua belah pihak harus sudah mencapai usia dewasa menurut agama Islam. Menurut hukum Islam, usia dewasa dihitung saat seseorang mengalami tanda-tanda pubertas atau haid.

2. Berakal Sehat

Selain baligh, kedua belah pihak juga harus berakal sehat. Artinya, mereka harus memiliki kemampuan berpikir dan memahami konsekuensi dari pernikahan. Jika salah satu dari mereka memiliki gangguan mental atau tidak berakal sehat, maka khitbah tidak sah.

3. Mendapat Restu Orang Tua

Restu orang tua juga menjadi syarat penting dalam khitbah. Kedua belah pihak harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali yang sah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan keluarga dan menghindari pernikahan yang tidak diinginkan.

4. Tidak Ada Halangan

Tidak ada halangan secara syar’i dan hukum yang menghalangi untuk melakukan khitbah. Halangan tersebut bisa berupa hukum, adat, atau agama. Misalnya, jika ada peraturan agama yang melarang pernikahan antara dua keluarga yang memiliki hubungan darah dekat, maka khitbah tidak bisa dilakukan.

5. Tidak dalam Masa Iddah

Bagi wanita yang sudah menikah dan baru saja bercerai, maka dia harus menunggu masa iddah selesai terlebih dahulu sebelum bisa melakukan khitbah. Masa iddah adalah masa tunggu setelah bercerai atau ditinggal mati suami. Selama masa iddah, wanita tidak boleh menikah dengan pria lain.

6. Tidak dalam Masa Menstruasi

Bagi wanita yang sedang menstruasi, maka khitbah tidak bisa dilakukan. Menstruasi dianggap sebagai masa suci bagi wanita dan dalam kondisi ini, wanita tidak boleh melakukan hal-hal tertentu, termasuk berhubungan dengan pria.

7. Dalam Keadaan Halal

Yang terakhir, khitbah harus dilakukan dalam keadaan yang halal. Artinya, tidak ada unsur zina atau perbuatan terlarang lainnya. Khitbah harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran agama Islam.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, khitbah dapat dilakukan dengan sah dan dianggap sebagai langkah awal dalam menikah. Namun, meskipun sudah melakukan khitbah, pasangan tetap harus menunggu hingga waktu yang tepat untuk melakukan akad nikah.

Jangan lupa untuk selalu memperhatikan syarat-syarat khitbah yang harus dipenuhi agar pernikahan yang dijalani dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ajaran agama Islam.