Tahammul Wal adalah salah satu bentuk transaksi jual beli dalam Islam. Transaksi ini melibatkan orang yang membeli dan orang yang menjual barang secara kredit. Namun, transaksi ini tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perawi dalam tahammul Wal. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai syarat-syarat perawi dalam tahammul Wal.
1. Muslim
Perawi dalam tahammul Wal haruslah seorang Muslim. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud, “Tidak sah jual beli kecuali oleh seorang Muslim yang merdeka.”
2. Baligh
Perawi dalam tahammul Wal juga harus sudah baligh atau telah mencapai usia dewasa. Hal ini sejalan dengan hukum Islam yang mengatur tentang usia baligh. Seorang yang belum baligh dianggap belum cukup dewasa untuk melakukan transaksi jual beli.
3. Waras
Perawi dalam tahammul Wal harus sehat secara rohani dan jasmani atau waras. Seorang yang tidak waras tidak dianggap cukup dewasa untuk melakukan transaksi jual beli.
4. Berkemampuan
Perawi dalam tahammul Wal haruslah mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang terkait dengan transaksi tersebut. Misalnya, perawi harus mampu membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
5. Tidak Terikat Hutang
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh terikat hutang dengan pihak lain. Hal ini untuk memastikan bahwa perawi mampu membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
6. Tidak Dalam Kondisi Terdesak
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh dalam kondisi terdesak. Hal ini untuk memastikan bahwa perawi tidak memaksa pihak lain untuk melakukan transaksi jual beli.
7. Barang yang Dijual Tidak Haram
Perawi dalam tahammul Wal harus menjual barang yang halal dan tidak haram. Hal ini sejalan dengan hukum Islam yang mengatur tentang halal dan haram.
8. Barang yang Dijual Bukan Barang Ghaib
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh menjual barang ghaib. Hal ini karena barang ghaib tidak dapat dilihat atau diraba oleh manusia.
9. Barang yang Dijual Bukan Barang yang Belum Ada
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh menjual barang yang belum ada. Hal ini karena barang yang belum ada tidak dapat dijual atau dibeli.
10. Barang yang Dijual Bukan Barang yang Tidak Jelas Kualitasnya
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh menjual barang yang tidak jelas kualitasnya. Hal ini untuk memastikan bahwa barang yang dijual memenuhi standar kualitas yang baik.
11. Barang yang Dijual Adalah Milik Perawi
Perawi dalam tahammul Wal haruslah pemilik dari barang yang dijual. Hal ini untuk memastikan bahwa barang yang dijual adalah milik perawi dan tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Barang yang Dijual Tidak Dalam Sengketa
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh menjual barang yang dalam sengketa. Hal ini untuk memastikan bahwa barang yang dijual tidak melanggar hak-hak orang lain.
13. Harga Barang yang Dijual Jelas
Perawi dalam tahammul Wal harus menjual barang dengan harga yang jelas. Hal ini untuk memastikan bahwa harga yang ditawarkan tidak mengecewakan pembeli.
14. Tidak Terdapat Syarat yang Merugikan Pembeli
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh menambahkan syarat yang merugikan pembeli. Hal ini untuk memastikan bahwa pembeli tidak dirugikan dalam transaksi jual beli.
15. Mengikuti Ketentuan Agama dan Negara
Perawi dalam tahammul Wal harus mengikuti ketentuan agama dan negara. Hal ini untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara benar dan legal.
16. Kesepakatan Dalam Bentuk Tulisan
Perawi dalam tahammul Wal harus membuat kesepakatan dalam bentuk tulisan. Hal ini untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat dapat menjadi bukti dalam transaksi jual beli.
17. Kesepakatan Dalam Bahasa Indonesia
Perawi dalam tahammul Wal harus membuat kesepakatan dalam bahasa Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli.
18. Kesepakatan Berisi Detail Barang dan Harga
Perawi dalam tahammul Wal harus membuat kesepakatan yang berisi detail barang dan harga. Hal ini untuk memastikan bahwa barang dan harga yang disepakati benar-benar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
19. Kesepakatan Berisi Jangka Waktu Pembayaran
Perawi dalam tahammul Wal harus membuat kesepakatan yang berisi jangka waktu pembayaran. Hal ini untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
20. Kesepakatan Berisi Sanksi Jika Tidak Melakukan Pembayaran
Perawi dalam tahammul Wal harus membuat kesepakatan yang berisi sanksi jika tidak melakukan pembayaran. Hal ini untuk memastikan bahwa pembeli tidak mengabaikan kewajibannya dalam transaksi jual beli.
21. Kesepakatan Berisi Sanksi Jika Tidak Melakukan Pembayaran Sesuai Jadwal
Perawi dalam tahammul Wal harus membuat kesepakatan yang berisi sanksi jika tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal. Hal ini untuk memastikan bahwa pembeli tidak menunda-nunda pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
22. Kesepakatan Berisi Sanksi Jika Tidak Melakukan Pembayaran Sesuai Kesepakatan
Perawi dalam tahammul Wal harus membuat kesepakatan yang berisi sanksi jika tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Hal ini untuk memastikan bahwa pembeli tidak menyepelekan kewajibannya dalam transaksi jual beli.
23. Kesepakatan Berisi Syarat-syarat Lain yang Diperlukan
Perawi dalam tahammul Wal dapat menambahkan syarat-syarat lain yang diperlukan dalam kesepakatan. Hal ini untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.
24. Pembayaran Sesuai dengan Kesepakatan
Perawi dalam tahammul Wal harus menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Hal ini untuk memastikan bahwa perawi tidak mengubah kesepakatan yang telah dibuat.
25. Tidak Melakukan Penipuan
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh melakukan penipuan terhadap pembeli. Hal ini untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara jujur dan adil.
26. Tidak Melakukan Riba
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh melakukan riba. Hal ini sejalan dengan hukum Islam yang mengatur tentang riba.
27. Tidak Melakukan Gharar
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh melakukan gharar. Hal ini sejalan dengan hukum Islam yang mengatur tentang gharar.
28. Tidak Melakukan Maisir
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh melakukan maisir. Hal ini sejalan dengan hukum Islam yang mengatur tentang maisir.
29. Tidak Melanggar Hukum Agama dan Negara
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh melanggar hukum agama dan negara. Hal ini untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara benar dan legal.
30. Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Perawi dalam tahammul Wal tidak boleh melanggar hak orang lain. Hal ini untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak lain.
Kesimpulan
Demikianlah syarat-syarat perawi dalam tahammul Wal. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara benar, adil, dan sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, perawi harus memenuhi syarat-syarat tersebut agar transaksi jual beli dapat berjalan dengan baik dan lancar.