Surat an-Nisa’ adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang membahas tentang perempuan. Di dalam surat ini terdapat ayat-ayat yang menjelaskan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan perempuan. Salah satu ayat yang membahas tentang perempuan adalah ayat 23.
Tafsir Surat an-Nisa’ Ayat 23
Surat an-Nisa’ ayat 23 menyatakan:
“Haram bagimu (berkawin dengan) ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara perempuanmu, bibimu perempuan, anak bibimu perempuan, saudara perempuan dari ayahmu, saudara perempuan dari ibumu dan perempuan yang menyusui kamu, dan saudara perempuan dari susu yang sama denganmu, serta perempuan-perempuan yang ada di bawah pengawasanmu, (yaitu) perempuan-perempuan yang termasuk keluargamu yang di bawah wewenangmu, kecuali jika kamu telah meminang mereka dengan maskawin yang pantas (secara syariat).”
Dalam ayat ini, Allah SWT melarang seorang laki-laki untuk menikahi beberapa jenis perempuan. Perempuan yang dilarang untuk dinikahi ini disebut dengan perempuan yang haram.
Daftar Perempuan yang Haram
Berikut ini adalah daftar perempuan yang haram untuk dinikahi:
- Ibumu
- Anak-anakmu perempuan
- Saudara perempuanmu
- Bibimu perempuan
- Anak bibimu perempuan
- Saudara perempuan dari ayahmu
- Saudara perempuan dari ibumu
- Perempuan yang menyusui kamu
- Saudara perempuan dari susu yang sama denganmu
- Perempuan-perempuan yang ada di bawah pengawasanmu
Perempuan yang termasuk keluargamu dan di bawah pengawasanmu, seperti pembantu rumah tangga atau pekerja, juga termasuk dalam daftar perempuan yang haram untuk dinikahi. Namun, jika kamu telah meminang mereka dengan maskawin yang pantas, maka kamu boleh menikahinya.
Tafsir Ayat 23 oleh Para Ulama
Tafsir ayat 23 ini telah dibahas oleh para ulama dan memiliki beberapa pemahaman yang berbeda. Berikut adalah beberapa tafsir ayat 23 oleh para ulama:
- Makna haram di sini adalah hukum syariah yang melarang menikahi perempuan tersebut.
- Perempuan yang dilarang dinikahi adalah yang memiliki hubungan darah dengan laki-laki yang bersangkutan.
- Tidak ada batasan umur dalam ayat ini. Artinya, larangan menikahi anak perempuan berlaku seumur hidup.
- Perempuan yang menyusui yang dimaksud adalah perempuan yang memberi ASI kepada laki-laki tersebut ketika masih bayi.
- Perempuan-perempuan yang ada di bawah pengawasanmu mengacu pada perempuan yang menjadi tanggung jawab laki-laki tersebut.
Penutup
Surat an-Nisa’ ayat 23 menjelaskan tentang perempuan yang haram untuk dinikahi. Dalam ayat ini, terdapat daftar perempuan yang dilarang untuk dinikahi. Para ulama telah membahas tafsir ayat ini dengan berbagai pemahaman yang berbeda. Namun, yang pasti, hukum syariah melarang laki-laki untuk menikahi perempuan yang termasuk dalam daftar perempuan yang haram. Semoga artikel ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan kita tentang Islam.