Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 3 (Bagian 1)

Surat An-Nisa’ merupakan surat keempat dalam Al-Quran yang terdiri dari 176 ayat. Ayat ke-3 pada surat ini berbunyi:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau (nikahilah) budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Ayat ini merupakan sebuah petunjuk bagi umat Islam dalam menangani masalah anak yatim. Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menikahi wanita-wanita yang disukai sebanyak dua, tiga, atau empat jika mereka khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim.

Tafsir An-Nisa’ Ayat 3: Bagian 1

Dalam tafsir ayat ini, para ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan lebih dari satu wanita hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu, yaitu jika sang suami mampu memperlakukan istrinya secara adil dan merata. Jika tidak mampu, maka disarankan untuk menikahi satu saja wanita.

Menurut Imam Al-Qurtubi, tafsir ayat ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama membahas tentang pernikahan dengan lebih dari satu wanita, sedangkan bagian kedua membahas tentang pernikahan dengan seorang wanita atau budak yang dimiliki.

Untuk bagian pertama ini, Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa pernikahan dengan lebih dari satu wanita haruslah dilakukan dengan adil dan merata. Artinya, sang suami harus mampu memenuhi hak-hak setiap istrinya dan tidak membedakan perlakuan di antara mereka.

Selain itu, menurut Imam Al-Qurtubi, pernikahan dengan lebih dari satu wanita juga harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Jika sang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan setiap istrinya, maka lebih baik untuk menikahi satu saja wanita.

Keutamaan Menikahi Wanita yang Disukai

Dalam ayat ini, Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk menikahi wanita-wanita yang disukai. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pernikahan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor rasa senang dan cinta di antara pasangan.

Menurut Imam Al-Qurtubi, menikahi wanita yang disukai memiliki beberapa keutamaan. Pertama, kebahagiaan keluarga akan tercipta karena pasangan saling mencintai dan menyenangi satu sama lain. Kedua, wanita yang disukai akan lebih mudah untuk diperlakukan dengan baik dan adil karena sang suami akan merasa senang dan nyaman bersamanya.

Keutamaan lainnya adalah menikahi wanita yang disukai dapat menghindarkan pasangan dari perbuatan zina atau perbuatan maksiat lainnya. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai jalan yang halal untuk memuaskan hasrat seksual dan menghindari perbuatan zina.

Kesimpulan

Demikianlah tafsir Surat An-Nisa’ ayat 3 bagian 1. Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan petunjuk bagi umat Islam dalam menangani masalah anak yatim dan menikahi wanita-wanita yang disukai. Dalam pernikahan dengan lebih dari satu wanita, perlu diingat bahwa sang suami harus mampu memperlakukan istrinya secara adil dan merata. Sedangkan menikahi wanita yang disukai memiliki banyak keutamaan, seperti menciptakan kebahagiaan keluarga dan menghindarkan pasangan dari perbuatan maksiat.