Tiga Tingkatan Hukum Fiqih Menurut Imam Taqiyuddin as

Fiqih merupakan cabang ilmu dalam agama Islam yang berbicara mengenai hukum-hukum syari’at. Imam Taqiyuddin as merupakan salah satu tokoh ulama yang mempunyai kontribusi besar dalam pengembangan fiqih. Di dalam pandangan Imam Taqiyuddin as, hukum fiqih dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu hukum wajib, sunnah, dan mubah.

Hukum Wajib

Hukum wajib merupakan hukum yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Hukum ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Quran dan hadits. Hukum wajib terbagi menjadi dua, yaitu hukum wajib yang bersifat muqaddam dan hukum wajib yang bersifat mu’akhar.

Hukum wajib yang bersifat muqaddam adalah hukum yang harus dilakukan pada waktu tertentu, seperti shalat lima waktu dan puasa pada bulan Ramadhan. Sedangkan hukum wajib yang bersifat mu’akhar adalah hukum yang harus dilakukan pada waktu yang tidak ditentukan, seperti zakat, haji, dan berkhitan bagi laki-laki.

Hukum Sunnah

Hukum sunnah adalah hukum yang dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim. Hukum ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Quran dan hadits, namun tidak bersifat wajib. Hukum sunnah terbagi menjadi dua, yaitu hukum sunnah yang bersifat muqaddam dan hukum sunnah yang bersifat mu’akhar.

Hukum sunnah yang bersifat muqaddam adalah hukum yang dianjurkan untuk dilakukan pada waktu tertentu, seperti shalat sunnah sebelum dan setelah shalat wajib. Sedangkan hukum sunnah yang bersifat mu’akhar adalah hukum yang dianjurkan untuk dilakukan pada waktu yang tidak ditentukan, seperti membaca Al-Quran, sedekah, dan berbakti kepada orang tua.

Hukum Mubah

Hukum mubah adalah hukum yang tidak memiliki sifat wajib atau sunnah. Hukum ini tidak diatur dalam Al-Quran atau hadits, namun tidak dilarang oleh agama Islam. Contoh hukum mubah adalah makanan yang tidak diharamkan oleh agama Islam.

Dalam pandangan Imam Taqiyuddin as, hukum mubah tidak dapat dijadikan sebagai landasan dalam menjalankan ibadah. Namun, hukum mubah dapat dijadikan sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari yang tidak bertentangan dengan agama Islam.

Kesimpulan

Imam Taqiyuddin as membagi hukum fiqih menjadi tiga tingkatan, yaitu hukum wajib, sunnah, dan mubah. Hukum wajib harus dilakukan oleh setiap muslim, sedangkan hukum sunnah dianjurkan untuk dilakukan. Hukum mubah tidak memiliki sifat wajib atau sunnah, namun tidak dilarang oleh agama Islam. Dalam menjalankan ibadah, hanya hukum wajib dan sunnah yang dapat dijadikan sebagai landasan. Namun, hukum mubah dapat dijadikan sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari yang tidak bertentangan dengan agama Islam.